Berita Kendari

Keberangkatan Haji 2021 Batal, Uang Bisa Kembali, Ini Syarat Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari, Sunardin menerangkan ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021/ 1442 Hijriah.

Sesuai KMA tersebut ditegaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari, Sunardin menerangkan berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, calon jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag kabupaten dan kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan persyaratan.

"Syaratnya itu bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang dapat dihubungi," jelasnya seperti rilis yang diterima Kemenag Kendari, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari Terima Pendaftaran Tenaga Teknis & PPPK Guru

Kedua, permohonan calon jemaah haji tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kantor Kemenag kabupaten dan kota. 

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH melalui aplikasi SISKOHAT," tambahnya.

Ketiga, kepala kan Kemenag kabupaten dan kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening calon jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kota Baubau Lengkap Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Pemkot Baubau

BPKH Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman

Pemerintah telah secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved