Bagaimana Hukum Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Simak penjelasan mengenai hukum berutang di layanan pinjaman online menurut pandangan Islam.

Editor: Sugi Hartono
Kredivo via KOMPAS.com
ILUSTRASI uang 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Belakangan tengah marak kasus masyarakat merasa dirugikan oleh layanan pinjaman online.

Diketahui, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan pinjaman online untuk mengatasi masalah keuangan mereka.

Sayangnya tidak sedikit yang kemudian dirugikan lantaran adanya bunga yang cukup tinggi.

Baca juga: Anda Sering Dapat Tawaran Pinjaman Online Ilegal? Jangan Sampai Tergiur, Hindari dengan Tips Ini

Lantas, sebenarnya bagaimanakah hukum berutang di layanan pinjaman online menurut pandangan Islam?

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan apabila secara umum dalam akadnya telah ada keridhaan dari kedua belah pihak, pinjaman online ini diperbolehkan.

"Dalam hal ini kalau kita melihat secara umum dalam akad ya, kalau ada keridhaan dari kedua belah pihak maka akad tersebut diperbolehkan," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Waspada Pinjaman Online, Ini Cara Kenali Tanda Kebocoran Data Pribadi, Jangan Klik Sembarang Situs

Namun jika dari pinjaman online ini justru memberatkan pihak peminjam terlebih dari sisi kemanusiaan, pinjaman online tidak diperkenankan.

Karena akan menjadi tidak adil bagi peminjam serta menciptakan kesenjangan dalam hal ekonomi.

"Akan tetapi kita kembali lagi ketika satu kelebihan dari satu pokok pinjaman ini memberatkan dari sisi kemanusiaan, tidak adil bagi seorang peminjam."

"Nanti akan ada kesenjangan dalam hal ekonomi maka ini tidak diperkenankan. Jadi ini akan memberatkan dari sisi peminjamnya itu sendiri," terang dosen yang kerap disapa Ika ini.

Baca juga: Bagaimana Mengelola Keuangan dengan Berpedoman Al Quran dan Hadits? Begini Kata Dosen IAIN Kendari

Lebih lanjut, Ika menuturkan, sebelum menggunakan pinjaman online dianjurkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Apakah pinjaman online tersebut termasuk dalam naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena jika sudah termasuk dalam naungan OJK, bunga yang dipersyaratkan yakni sebesar 0,8 persen.

"Hal yang perlu dilihat adalah apakah situs pinjaman online tersebut termasuk dalam naungan OJK."

"Kalau OJK, pinjaman online ini dipersyaratkan 0,8 persen untuk bunganya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Ini Penjelasannya,

(tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved