Sudah Anggap seperti Anak Sendiri, Pria 52 Tahun Perkosa Bocah: Mungkin Saya Ketempelan Setan
Seorang pria berinisial NM (52) nekat merudapaksa bocah di bawah umur, KD (13) di Wonogiri.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial NM (52) nekat merudapaksa bocah di bawah umur, KD (13).
Korban saat ini duduk di kelas VII SMP.
Pelaku mengaku, bocah yang merupakan tetangganya itu sudah ia anggap seperti anak sendiri.
Baca juga: Tak Hanya Bunuh 1 Gadis, Sopir Truk 5 Istri Ini Juga Bunuh Siswi SMA dan Perkosa Mayat Korban
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kini pelaku harus berhadapan hukum lataran perbuatan bejatnya itu.
Dihadap polisi, NM mengaku sudah menganggap korban seperti anaknya sendiri.
"Dia (korban) sering main ke rumah saya, dan sudah saya anggap seperti anak sendiri," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
"Saya juga bingung melakukan hal itu. Mungkin saya waktu itu ketempelan setan," imbuhnya.
Baca juga: Ayah di Aceh Perkosa Anak Gadisnya Umur 17 Tahun Berkali-kali, Terakhir Dilakukan saat Bulan Puasa
Kakek satu cucu itu mulai tergoda dengan korban saat melihat korban menggunakan pakaian minim.
Saat itu, pelaku mulai merayu korban untuk menuruti hawa nafsunya.
"Saya khilaf, tidak ada paksaan dan ancaman kepada dia (korban)," ujarnya.
"Saya melihat korban pakai celana pendek, saya nafsu," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak tiga kali. Yakni sebelum dan sesudah lebaran tahun ini.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, kejadian pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku pada bulan Maret hingga Mei 2021.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya
"Anak ini di WA tersangka, kemudian dikasih uang dan pulsa, lalu diajak ke rumah pelaku. Pelaku mengancam jika tidak mau akan diadukan ke keluarganya," jelasnya.
Kasus pencabulan ini terungkap saat HP korban dibawa oleh anggota keluarga korban.
Saat itu tersangka mengirimkan pesan ke HP korban, dan dibalas oleh keluarga korban.
Saat dijebak dengan pertanyaan jika korban hamil, keluarga korban mengetahui jika pelaku telah melakukan pencabulan.
Korban yang ditanyai keluarganya, akhirnya mengaku sudah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan pelaku, dan HP," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Kakek Rudapaksa Gadis
Seorang pria bernama Sukarto (71) kepergok merudapaksa seorang gadis.
Yang memergoki aksi bejat Sukarto adalah ibu dari kobrna.
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat orangtua korban tidak berada di rumah, yakni bepergian ke Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis SMP hingga 30 Kali di Tempat Futsal: Kalau Tak Mau, Saya Ancam Santet
Tengah-tengah melakukan aksinya, pelaku keburu ketahuan oleh orangtua korban yang datang dan langsung masuk rumah.
Sang ibu lalu teriak histeris membuat warga berdatangan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut geram dan langsung menghajar pelaku.
Pelaku pun tak berkutik saat diamankan di Mapolres Lumajang.
Baca juga: Ngaku Khilaf, Petani Pukuli Kakek-kakek Pemilik Penggilingan Kopi Pakai Kayu
Dia harus menahan sakit pada bagian wajah dan punggungnya lantaran baru saja dianiaya warga.
Sukarto dihajar massa lantaran tepergok melakukan aksi pencabulan DAW seorang gadis berumur 14 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh pada Sabtu sore (19/5/2021).
Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan waktu itu korban tengah sendirian di rumah, orang tuanya sedang pergi ke Lumajang.
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban
"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar Korban," ujar Andrias Shinta
Tak berselang waktu lama orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah.
Betapa kagetnya, ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi setengah telanjang dan ada sebilah celurit yang berada di taruh di dekat tubuh korban.
"Ibu Korban langsung menjerit dan Ayah Korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah namun dapat di tangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar," tambahnya
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban
Ayah korban bersama warga akhirnya membawa pelaku ke Balai Desa setempat.
Pelaku sempat berontak dan mencoba melarikan diri. Namun warga berhasil menangkapnya kembali.
Lantaran sudah geram, warga pun menghajar kakek itu.
"Antisipasi amukan warga yang lebih parah Kepala Desa setempat menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa setempat." imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
Kini kasus pelecehan anak di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Lumajang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.
(Surya.co.id/Tony Hermawan) (TribunSolo.com/Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Kakek Sukarto di Lumajang Dihajar Warga seusai Tepergok Rudapaksa Gadis 14 Tahun Anak Tetangga dan di TribunSolo.com dengan judul Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri