Berita Konawe

Seorang Dokter di Konawe Ditegur Keras Anggota Dewan, Diduga Beri Resep Garam dalam Infus Pasien

Pasalnya, dokter U diduga memberikan resep obatan berupa air mineral dan garam dalam cairan infus kepada seorang pasien prostat.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe bersama Komisi III, Komite Medis RS Konawe, dan Konsorsium Non Goverment Organization (NGO), Jum'at (04/6/2021). Seorang dokter di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial U, ditegur keras anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang dokter di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial U, ditegur keras anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pasalnya, dokter U diduga memberikan resep obatan berupa air mineral dan garam dalam cairan infus kepada seorang pasien prostat.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe bersama Komisi III, Komite Medis RS Konawe, dan Konsorsium Non Goverment Organization (NGO), Jum'at (04/6/2021).

"Apakah beliau (dokter U) yang menyarankan keluarga pasien berbuat begini?" tanya anggota konsorsium NGO, Woroagi.

Namun, sang dokter bergeming, bahkan bungkam hingga RPD selesai.

Baca juga: Jumlah dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK di Konawe Utara Tunggu Pengumuman BKN

Konsorsium NGO kemudian menunjukan bukti berupa garam halus, air mineral dalam botol aqua, serta botol infuse yang diduga diresepkan dokter U kepada pasien.

RDP itu juga mengklarifikasi perbuatan dokter U yang diduga melanggar metode pengobatan itu.

Seusai mendengar keluhan dari konsorsium NGO dan jawaban pihak RS Konawe, pimpinan RDP, anggota DPRD Ginal bereaksi.

Ia meminta dokter U dan dokter lainnya yang bertugas di rumah sakit Konawe menghentikan tindakan diluar ketentuan.

"Hentikan segala tindakan-tindakan diluar dari ketentuan profesionalisme kedokteran," kata Ginal.

Selain itu, DPRD Konawe juga merekomendasikan agar manajemen rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan publik.

Baca juga: Selain Kapolres Konawe dan Butur Berganti, Kapolres Bombana dan Dirintelkam Juga Dimutasi

Sementara itu, direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe, Dokter Agus Lahida mengatakan status dokter U merupakan tenaga kontrak di RS Konawe.

Ia menyebut, perpanjangan kontrak dokter U karena kurangnya dokter bedah di RS ini.

Ia berharap, para dokter di RS berbintang lima tidak lagi melakukan sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan baik.

"Bagi saya ketika saya katakan hari ini jangan dilakukan maka jangan dilakukan, kalau masih dilakukan berarti kontrak tidak kita perpanjang," jelasnya.

Pihak yang hadir di RDP ini pun sepakat atas rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Konawe.

Untuk diketahui, turut hadir BPJS Kesehatan, Kapolres Konawe yang diwakili Kapolsek Unaaha, Iptu Kadek Sudiadnyana, serta Humas RS Konawe, Abu Bakar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved