Dulu Pernah Dicabuli, Pemuda 28 Tahun Kini Sodomi Bocah Laki-laki Teman Main Game Online 10 Kali
Seorang bocah laki-laki berinisial MI (13) menjadi korban sodomi di Kubu Raya, Kalbar.
"Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi). Dan kejadian tersebut terus dilakukan berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karena apabila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut," sambungnya.
Hal tersebut kemudian berhasil terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengetahui, karena melihat isi percakapan chatting WhatsApp antara korban dan tersangka.
Baca juga: Guru Ngaji Ajak 6 Santri Laki-laki Menginap di Rumah, Ternyata Ujung-ujungnya Jadi Korban Sodomi
Tersangka Pernah Jadi Korban
Ia mengatakan bahwa sewaktu duduk dibangku kelas 9 SMP, dirinya juga pernah menjadi korban atas kejadian yang serupa.
"Pernah jadi korban juga, saat kelas 9," kata KH.
Saat itu dikatakan dia, bahwa ia menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan terhadap supir truk, yang dimana sewaktu sekolah dulu ia sering menumpang truk.
"Dulu itukan kita ndak tau apa-apa, jadi katanya temenin om dulu makan. Abis pulang itu dia bilang mobilnya mogok. Lalu berhenti ditepi jalan itu, lalu saya pun diraba-raba dan dilakukan aksi itu," terang dia.
"Waktu itu sepulang sekolah," sambungnya.
Sebelumnya, juga disampaikan Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah lebih dari sepuluh kali.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Hamili Gadis 17 Tahun hingga Dinikahkan, Kini Mertua Penjarakan si Menantu
Sebab apabila korban menolak, tersangka pun mengancam akan menyebarkan video alat vitalnya tersebut.
"Kejadian itu terjadi dari bulan Maret hingga April 2021, yang awalnya korban dan tersangka kenal melalui game online. Awalnya usai mengirimkan video tersebut korban pun merasa takut, dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapuw video," terang Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa.
"Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi). Dan kejadian tersebut terus dilakukan berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karena apabila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut," sambungnya.
Hal tersebut kemudian berhasil terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengetahui, karena melihat isi percakapan chatting Whatsapp antara korban dan tersangka.
Dengan begitu, saat inipun tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (TribunPontianak.co.id/Muzammilul Abrori)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Heboh Pria di Kubu Raya Sodomi Teman Main Game Online, Usia Korban 13 Tahun