Guru Ngaji Ajak 6 Santri Laki-laki Menginap di Rumah, Ternyata Ujung-ujungnya Jadi Korban Sodomi

H adalah guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang. Kini Polres Lumajang, Jawa Timur, terus melakukan pemeriksaan terhadap H.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa/Polres Lumajang via SURYA.co.id
H (41) guru ngaji di Lumajang yang diduga melakukan sodomi ke para santrinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru ngaji berinisial H (41) nekat mencabuli enam santrinya.

Kini Polres Lumajang, Jawa Timur, terus melakukan pemeriksaan terhadap H.

H adalah guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

Terungkap, H ternyata sudah mencabuli 6 santrinya. Rata-rata mereka yang jadi korban berusia 12 - 14 tahun.

Baca juga: Dibujuk Keluarga, Gadis 14 Tahun yang Melahirkan Akhirnya Ngaku Diperkosa Ayah Kandung

"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).

Modus yang digunakan H selalu sama. Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak ngaji subuh bersama.

Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama Hanafi malah mencabuli santrinya.

"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat H akhirnya terbongkar setelah belum lama ini melakukan pencabulan terhadap korban berinsial J.

Baca juga: Akrab Berteman sejak Kecil, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Sahabatnya: Biasa Keluar Masuk Kamar

J sudah dua kali dicabuli oleh H. Pertama sekitar tahun 2017 dan yang terakhir Januari 2021 lalu.

Usai disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan. Tak sengaja ibu J memergokinya. Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

Bak disambar petir, ibu J langsung langsung mendatangi H dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (SURYA.co.id/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli 6 Santri, Ketahuan Saat Korban Cari Informasi Ini

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved