Remaja 16 Tahun Hamili Gadis 17 Tahun hingga Dinikahkan, Kini Mertua Penjarakan si Menantu
Warga Kota Batam, Kepulauan Riau sebelumnya dilaporkan lantaran telah merudapaksa anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus rudapaksa bocah di bawah umur terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Pelakunya juga bocah di bawah umur, yakni R (16).
Ia menghamili P (17) yang kini tengah hamil 7 bulan.
Baca juga: Sudah Anggap seperti Anak Sendiri, Pria 52 Tahun Perkosa Bocah: Mungkin Saya Ketempelan Setan
Sedangkan pihak yang melaporkan R adalah orangtua dari P.
Padahal saat pelaporan, R dan P sudah menikah secara siri.
Kini P yang tengah hamil besar harus menerima sang suami dipenjara karena dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.
Kejadian ini bermula ketika R dan P menjalin hubungan terlarang di akhir tahun lalu.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengatahui kalau P sedang hamil.
Saat itu dirinya melakukan hubungan badan dan seminggu kemudian korban hamil.
"Dia bilang saya yang buat dia hamil. Makanya saya nikahi. Sebelum nikah siri, saya sudah dua kali lakukan hubungan badan," sebut R yang ditemui TRIBUNBATAM.id di Polreta Barelang.
Namun lama kelamaan, pelaku mengetahui kalau bukan dirinya yang menghamili P.
Kendati demikian dirinya siap untuk menjadi ayah sambung bagi anak yang ada di dalam kandungan tersebut.
Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis SMP hingga 30 Kali di Tempat Futsal: Kalau Tak Mau, Saya Ancam Santet
"Katanya itu anak pria lain. Dia sudah hamil saat saya berhubungan dengan dia. Awalnya saya tidak tahu karena perutnya masih kecil," sebutnya bercerita.
Masuk usia tiga bulan kehamilan, pelaku menikahi korban secara sirih.
Namun karena tidak bekerja dan tidak bisa menafkahi istrinya, kini pelaku malah dilaporkan oleh mertuanya ke Polisi.