Berita Kendari

Pemkot Kendari Relokasi Karamba Ikan di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha, Warga Mengadu ke Dewan 

sejumlah warga di wilayah itu menutut karena merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut.Karena matapencarian mereka dirusak.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Diskusi terkait relokasi karamba budidaya ikan milik warga di 2 kelurahan oleh Pemerintah Kota Kendari yang menimbulkan perekonomian warga setempat lumpuh di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari merelokasi karamba budidaya ikan warga di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha.

Akibatnya sejumlah warga di wilayah itu menutut karena merasa dirugikan dengan relokasi tersebut.

Ditambah lagi aktivitas perekonomian warga yang mayoritas nelayan setempat lumpuh. Karena matapencarian mereka dirusak.

Baca juga: Ikan Hias Dari Sulawesi Tenggara Diekspor ke Brunei Darussalam, Disebut Lebih Menguntungkan

Hal itu kemudian menjadi diskusi Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM SULTRA) yang menyambangi Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021).

Para warga meminta solusi atas masalah yang mereka hadapi ke Anggota DPRD Kota Kendari.

Diskusi itu dilakukan di ruang rapat, sekira pukul 10:00 hingga pukul 15:00 Wita.

Turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Anggota Komisi II Kota Kendari, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Stackholder pemerintah setempat dan warga setempat.

Untuk diketahui relokasi yang dilakukan pemerintah terkait pembongkaran karamba budidaya ikan di Kelurahan Bungkutoko dan Kelurahan Petoaha Kota kendari.

Relokasi karamba kemudian menimbulkan kekecewaan terhadap warga setempat karena pemindahan dirasa tak tepat sasaran.

Keluhan Warga

Wati (40) salah seorang warga Kelurahan Petoaha saat ditemui Tribunnewssultra.com, di Kantor DPRD Kota Kendari Usai rapat yang mengaku kesal terhadap kebijakan pemkot. 

Wati (40) warga asal Kelurahan Petoaha yang Karamba miliknya terdampak dari relokasi yang dilakukan Pemkot Kendari.
Wati (40) warga asal Kelurahan Petoaha yang Karamba miliknya terdampak dari relokasi yang dilakukan Pemkot Kendari. (Husni Husein/Tribunnewssultra)

Ia mengatakan bukannya tak menurut dengan keputusan pemerintah tapi yang penting sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yang diberikan pemkot.

"Kesepakatan kami pertama ialah yang punya karamba 4 sampai 6 lokal itu dibuat 2 tapi kenyataannya hanya 1 yang jadi," kata Wati.

Tak hanya itu, pemerintah juga pernah menjanjikan warga untuk memindahkan hasil perikanan mereka dengan jaring yang kualitas bagus.

"Waktu itu ialah jaring Filipina sementara yang diberikan jaring nilon itupun dengan kualitas yang rendah hanya sekitar 4 sampai 6 bulan hancur,"ujarnya.

Baca juga: Tim Klinik Ekspor Sulawesi Tenggara Kirim 2.360 Ekor Ikan Hias ke Brunei Darussalam

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved