Efek Obat Kuat, Duda Rudapaksa Gadis hingga Pendarahan di Belakang Rumahnya, Baru Sepekan Kenalan
Seorang duda berinisial ZA (32) nekat mencabuli seorang gadis berinisial SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, ACEH UTARA - Seorang duda berinisial ZA (32) nekat mencabuli seorang gadis berinisial SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat gegara efek obat kuat.
Duda asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, tersebut melakukan rudapaksa terhadap SR di belakang rumah korban.
Sang duda nekat merudapaksa SR di belakang rumahnya gegara tak kuat menahan hasrat setelah meminum obat kuat.
Obat kuat dikonsumsi ZA membuatnya lupa diri hingga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis yang bermukim di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara tersebut.
Akibat tindakan rudapaksa yang dilakukan pelaku, korban mengalami pendarahan hebat hingga terpaksa menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS) di kawasan Lhokseumawe.
Kini, pelaku yang sudah sekitar tiga tahun menduda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Usai Layani 1 Pria, Murid SD Dipaksa Berhubungan Badan Lelaki Lainnya, Berawal Ajakan Via Facebook
ZA (32) kini menjalani penahanan di sel Mapolres Aceh Utara atas kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 19 tahun tersebut.
Setelah diringkus pihak kepolisian di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Minggu (30/5/2021).
Dia langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Gadis tersebut dirudapaksa seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan hebat.
Pendarahan hebat yang dialami gadis berinisial SR (19) gegara dicabuli ZA membuatnya dirawat di RS kawasan Lhokseumawe.
Baca juga: Tak Hanya Gilir Ibu dan Anak Saat Ritual Mandi, Janda Disetubuhi Dukun Cabul Gegara Kemolekannya
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban hal itu dilakukan pria berinisial ZA di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
Saat pemeriksaan kepada polisi ZA mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban SR.
Setelah sepekan lamanya berkenalan lewat komunikasi telepon seluler (ponsel).
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim dikutip dari artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria yang Rudapaksa Seorang Gadis Sampai Pendarahan Mengaku Minum Obat Kuat.
Sebelum kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat.
Bungkusan obat kuat tersebut juga ditemukan di lokasi terjadinya perbuatan rudapaksa tersebut.
Namun, demikian polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas nantinya.

Rudapaksa Gadis di Lumajang
Beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Sukarto (71) kepergok merudapaksa seorang gadis.
Aksi bejat Sukarto dipergoki ibu dari korban.
Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk merudapaksa sang gadis saat orangtua korban tidak berada di rumah, yakni bepergian ke Lumajang, Jawa Timur.
Saat tengah melakukan aksinya, pelaku keburu ketahuan oleh orangtua korban yang datang dan langsung masuk rumah.
Sang ibu lalu teriak histeris membuat warga berdatangan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut geram dan langsung menghajar pelaku.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Eks Pemain Timnas U-19, Yudha Febrian Minta Maaf ke @senandikha11
Pelaku pun tak berkutik saat diamankan di Mapolres Lumajang.
Dia harus menahan sakit pada bagian wajah dan punggungnya lantaran baru saja dianiaya warga.
Sukarto dihajar massa lantaran tepergok melakukan aksi pencabulan DAW seorang gadis berumur 14 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, pada Sabtu sore (19/5/2021) lalu.
Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo SKom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan waktu itu korban tengah sendirian di rumah.
Orang tuanya sedang pergi ke Lumajang.
“Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk dalam rumah korban dan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar Korban,” ujar Ipda Andrias Shinta.
Baca juga: 25 Siswa Alami Pelecehan Berulangkali hingga Lulus SMA SPI, Pelaku Diduga Pemilik Sekolah Gratis
Tak berselang waktu lama orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah.
Betapa kagetnya, ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi setengah telanjang dan ada sebilah celurit yang ditaruh di dekat tubuh korban.
“Ibu korban langsung menjerit dan ayah korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah namun dapat di tangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar,” jelasnya.
Ayah korban bersama warga akhirnya membawa pelaku ke Balai Desa setempat.
Pelaku sempat berontak dan mencoba melarikan diri, namun warga berhasil menangkapnya kembali.
Lantaran sudah geram, warga pun menghajar kakek itu.
“Antisipasi amukan warga yang lebih parah Kepala Desa setempat menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa setempat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
Kini kasus pelecehan anak di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Lumajang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Andrias Shinta.(*)