Musda KNPI Sultra

Musda ke-15 KNPI Sulawesi Tenggara Digelar di Dua Hotel Berbeda, Gubernur dan Wali Kota Diundang

Dua hotel tersebut adalah Hotel Plaza Inn Jl Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Jumpa pers Anggota Steering Commitee Musda ke-15 KNPI Sultra, di Hotel Athaya Kendari, Jumat (28/5/2021), sore Laode Hidayat (tengah), menjelaskan proses rapat pleno verifikasi pencalonan. 

Menurut Koordinator Steering Committee Musda ke-15 KNPI Sultra, Hidayatullah, berkas bakal calon tersebut selanjutnya akan diseleksi melalui rapat pleno.

“Dalam persyaratan yang diterima panitia telah di ceklis, apakah menyetorkan semua persyaratan. Tetapi akan kita plenokan untuk menentukan apakah syarat itu sesuai atau tidak,” kata Hidayatullah.

Rapat pleno tersebut akan digelar seusai waktu pendaftaran baka; calon Ketua KNPI Sultra berakhir pukul 00.00 wita.

Syarat Pencalonan

Ada 14 syarat yang harus dipenuhi bakal calon untuk mencalonkan diri sebagai calon Ketua KNPI Sultra.

Berikut 14 syarat mendaftar calon Ketua KNPI Sultra tersebut:

1. Tidak melebihi dua periode sebagai ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau BNN.

4. Berusia maksimal 40 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, dan atau akta kelahiran, dan atau ijazah.

5. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai Rp10 ribu.

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang.

8. Pemuda yang pernah menjabat atau sedang menjabat unsur Pimpinan DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara dan unsur OKP Nasional tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.  Dibuktikan dengan menunjukan surat kepengurusan di masing-masing lembaga.

9. Untuk menjadi Balon ketua harus mendapat dukungan tertulis atau rekomendasi dari 3 DPD KNPI kabupaten, kota, dan 6 OKP tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang bergabung di DPP KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara dan berstatus sebagai anggota penuh Musda Pemuda/KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya.

Baca juga: Musda ke-15 KNPI Sulawesi Tenggara Bakal Dibuka Menpora Zainudin Amali

Baca juga: Berikut Daftar 122 Organisasi Pemilik Suara Pemilihan Ketua KNPI Sulawesi Tenggara di Musda ke-15

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved