Musda KNPI Sultra

Hanya Anak Gubernur Sultra Alvin Akawijaya yang Lolos Verifikasi Calon Ketua KNPI Sulawesi Tenggara

Menurut anggota Steering Committee, Laode Hidayat, praktis hanya nama Alvin Akawijaya Putra yang bakal dibawa ke Musda ke-15 KNPI, Sabtu (29/5/2021)

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
Anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Alvin Akawijaya Putra resmi mendaftar sebagai calon ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra, Kamis (17/5/2021). 

Salah satu kandidat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (KNPI Sultra) tersebut yakni putra Gubernur Sultra Ali Mazi, Alvin Akawijaya Putra.

Bakal calon lainnya yang mendaftar jelang Musyawarah Daerah atau Musda KNPI Sultra yakni Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Munawir, Dewan Pembina Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sultra Hasanuddin Kansi.

Selain itu, mantan Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sultra Erwin Gayus dan advokat muda Jaswanto.

Jaswanto sekaligus menjadi bakal calon Ketua KNPI Sultra yang terakhir mengembalikan berkas pendaftarannya hingga masa pengembalian formulir berakhir sekitar pukul 00.00 wita.

Dia hadir beberapa saat sebelum Erwin Gayus juga mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon.

Selain formulir pendaftaran, 5 kandidat yang berpotensi maju pada Musda KNPI Sultra tersebut menyetorkan 14 syarat lainnya.

Menurut Koordinator Steering Committee Musda ke-15 KNPI Sultra, Hidayatullah, berkas bakal calon tersebut selanjutnya akan diseleksi melalui rapat pleno.

“Dalam persyaratan yang diterima panitia telah di ceklis, apakah menyetorkan semua persyaratan. Tetapi akan kita plenokan untuk menentukan apakah syarat itu sesuai atau tidak,” kata Hidayatullah.

Rapat pleno tersebut akan digelar seusai waktu pendaftaran baka; calon Ketua KNPI Sultra berakhir pukul 00.00 wita.

Syarat Pencalonan

Ada 14 syarat yang harus dipenuhi bakal calon untuk mencalonkan diri sebagai calon Ketua KNPI Sultra.

Berikut 14 syarat mendaftar calon Ketua KNPI Sultra tersebut:

1. Tidak melebihi dua periode sebagai ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau BNN.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved