Wacana Provinsi Kepton
Sultan Buton Deklarasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton, 4 Maklumat Pemekaran Sulawesi Tenggara
Sultan Buton deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), berikut 4 poin maklumat pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sultan Buton deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), berikut 4 poin maklumat pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Deklarasi pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra tersebut dipimpin Sultan Buton yakni Dr La Ode Muhammad Izat Manarfa MSc.
Pembacaan Maklumat dan Deklarasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di Istana Ilmiah , Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Sultan Buton yakni Dr La Ode Muhammad (LM) Izat Manarfa MSc memimpin deklarasi pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra tersebut pada Selasa (25/05/2021).
Maklumat Sultan Buton, Dr LM Izat Manarfa MSc, atas nama masyarakat Buton menuntut terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: DPD RI Amirul Tamim: Mendidih Darahku Tahu Kepton Tak Masuk Daftar Pemekaran di Sulawesi
Dengan cakupan wilayah meliputi Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan, yang merupakan eks wilayah Kesultanan Buton.
Pembacaan maklumat Sultan Buton terkait Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut dilakukan Sapati Kesultanan Buton La Ode Jabaru.
Maklumat sultan yang mengatasnamakan masyarakat Kepulauan Buton tersebut berisi empat poin penting terkait pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra.
Berikut isi maklumat Sultan Buton yakni Dr La Ode Muhammad Izat Manarfa MSc terkait Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara selengkapnya:
Kami Sultan Buton atas nama masyarakat Buton menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa Tanggal 25 Mei 2021 bertempat di Istana Ilmiah Kota Baubau menuntut terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan cakupan wilayah meliputi Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan, eks wilayah Kesultanan Buton.
Untuk itu kami Sultan Buton menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memohon YM Presiden Republik Indonesia menyikapi secara arif tuntutan masyarakat Buton untuk membentuk daerah otonomi baru yang disuarakan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan asal usulnya.
Kedua, memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, memohon kepada YM. Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membentuk panitia dan memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, kepada masyarakat Buton di seluruh Nusantara diharapkan untuk bersatu berjuang bersama guna terwujudnya Provinsi Kepulauan Buton yang dicita-citakan.
Selanjutnya maklumat ini kami sampaikan kepada YM Presiden Republik Indonesia, YM Wakil Presiden Republik, YM Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, YM Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri,
Gubernur Sulawesi Tenggara, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur Lemhanas Republik Indonesia,
Bupati/ Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota cakupan wilayah Provinsi Kepulauan Buton untuk diketahui, dan kepada mass media untuk dimuat dan dipublikasikan.
Demikian maklumat ini disampaikan, semoga Allah SWT mencurahkan rahmat, karunia, taufik, dan hidayah-Nya untuk kita semua dalam perjuangan ini.
Atas nama masyarakat Kepulauan Buton, Sultan Buton Dr H La Ode Muhammad Izat Manarfa MSc.
Baca juga: Anggota DPR RI Ini Sarankan Lobi-Lobi Ketimbang Menekan Presiden untuk Mekarkan Provinsi Kepton
Prosesi Deklarasi Pembetukan Kepton
Pembacaan Maklumat dan Deklarasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di Istana Ilmiah Buton, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Pembacaan maklumat pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra dari Sultan Buton Dr LM Izat Manarfa MSc tersebut dilakukan Sapati Kesultanan Buton La Ode Jabaru.
Dilanjutkan penandatanganan maklumat oleh Sultan Buton dan penyerahan maklumat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Basiran.
Maklumat sultan dengan nomor 01/STLN-BTN/V/2021 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton dan Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berisi 4 poin penting.
Pembacaan maklumat dan deklarasi pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra tersebut juga dihadiri pemangku kesultanan dan tokoh masyarakat setempat.
Para pejabat, mahasiswa, dan masyarakat, juga menghadiri acara yang digelar Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton (Geram Kepton) itu.
Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan pemandu acara, mereka yang hadir di antaranya Sultan Buton Dr La Ode Muhammad Izat Manarfa MSc.
Sapati Kesultanan Buton La Ode Jabaru.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Asisten I Basiran.
Rektor Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau Ir LM Sjamsul Qamar MT.
Adik Sultan Buton sekaligus mantan Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa, rombongan pemangku adat, dan masyarakat.
Pembacaan Maklumat dan Deklarasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut kental dengan nuansa dan prosesi adat.
Sultan beserta para pemangku kesultanan yang hadir di Istana Ilmiah Kota Baubau mengenakan pakaian adat lengkap.(*)