Wacana Provinsi Kepton
Sultan Buton Deklarasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton, 4 Maklumat Pemekaran Sulawesi Tenggara
Sultan Buton deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), berikut 4 poin maklumat pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sultan Buton deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), berikut 4 poin maklumat pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Deklarasi pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra tersebut dipimpin Sultan Buton yakni Dr La Ode Muhammad Izat Manarfa MSc.
Pembacaan Maklumat dan Deklarasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di Istana Ilmiah , Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Sultan Buton yakni Dr La Ode Muhammad (LM) Izat Manarfa MSc memimpin deklarasi pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra tersebut pada Selasa (25/05/2021).
Maklumat Sultan Buton, Dr LM Izat Manarfa MSc, atas nama masyarakat Buton menuntut terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: DPD RI Amirul Tamim: Mendidih Darahku Tahu Kepton Tak Masuk Daftar Pemekaran di Sulawesi
Dengan cakupan wilayah meliputi Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan, yang merupakan eks wilayah Kesultanan Buton.
Pembacaan maklumat Sultan Buton terkait Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut dilakukan Sapati Kesultanan Buton La Ode Jabaru.
Maklumat sultan yang mengatasnamakan masyarakat Kepulauan Buton tersebut berisi empat poin penting terkait pembentukan Provinsi Kepton sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sultra.
Berikut isi maklumat Sultan Buton yakni Dr La Ode Muhammad Izat Manarfa MSc terkait Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara selengkapnya:
Kami Sultan Buton atas nama masyarakat Buton menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa Tanggal 25 Mei 2021 bertempat di Istana Ilmiah Kota Baubau menuntut terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan cakupan wilayah meliputi Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan, eks wilayah Kesultanan Buton.
Untuk itu kami Sultan Buton menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memohon YM Presiden Republik Indonesia menyikapi secara arif tuntutan masyarakat Buton untuk membentuk daerah otonomi baru yang disuarakan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan asal usulnya.
Kedua, memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, memohon kepada YM. Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membentuk panitia dan memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.