Orangtua Syok Ada Obat Pelancar Haid di Tas Anaknya, Ternyata sang Putri Korban Rudapaksa
Seorang pria bernama Nyoman A di Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Bila perlu dicek setiap saat, jangan sampai di ponsel itu ada situs-situs berbau porno yang yang membuat pola pikir anak menjadi terpengaruh," jelasnya.
Selain itu, mantan Kanit PPA Polres Buleleng ini juga berharap ada kerjasama antara PPA Polres Buleleng, P2TP2A, serta pemerintah untuk menerapkan perda perlindungan anak serta jam malam untuk anak.
"Dengan demikian kami bisa melakukan patroli dan monitoring, agar anak-anak tidak berkeliaran pada batas waktu yang ditentukan.
Tujuannya untuk mencegah anak-anak terpengaruh ke hal-hal yang negatif. Orangtuanya, maupun gurunya bisa dipanggil sehingga ada edukasi yang diberikan," katanya.
Baca juga: Awalnya Diajak Jalan-jalan hingga Mampir Kos, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Kenalan dari WhatsApp
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng diduga dirudapaksa oleh keluarganya sendiri.
Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga dirudapaksa oleh Nyoman A (40).
Aksi bejat ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.
Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya merudapaksanya sebanyak empat kali.
Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.
Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh terduga pelaku.
(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng