Orangtua Syok Ada Obat Pelancar Haid di Tas Anaknya, Ternyata sang Putri Korban Rudapaksa
Seorang pria bernama Nyoman A di Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial Nyoman A di Buleleng, Bali.
Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Tindakan bejat ini terungkap saat orangtua korban tak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik anaknya.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orangtua korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, kasus dugaan rudapaksa ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Tak Hanya Bunuh 1 Gadis, Sopir Truk 5 Istri Ini Juga Bunuh Siswi SMA dan Perkosa Mayat Korban
"Mulai kemarin (Senin,red) Nyoman A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan keterangan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan ini nanti penyidik akan menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil kepada terduga pelaku, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau bagaimana," katanya.
Disinggung terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya menyebut, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Mengingat kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Buleleng, Iptu Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing.
Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah hingga Ketahuan Ibu, Barang Bukti Pil KB Isi 28 Tinggal 16 Butir
Ponsel yang digunakan oleh anak agar senantiasa dicek.
"Ponsel sangat mempegaruhi pola pikir dan tingkah laku anak. Orangtua harus mendampingi, agar penggunaan ponsel lebih terarah dan terkontrol."
"Bila perlu dicek setiap saat, jangan sampai di ponsel itu ada situs-situs berbau porno yang yang membuat pola pikir anak menjadi terpengaruh," jelasnya.
Selain itu, mantan Kanit PPA Polres Buleleng ini juga berharap ada kerjasama antara PPA Polres Buleleng, P2TP2A, serta pemerintah untuk menerapkan perda perlindungan anak serta jam malam untuk anak.
"Dengan demikian kami bisa melakukan patroli dan monitoring, agar anak-anak tidak berkeliaran pada batas waktu yang ditentukan.
Tujuannya untuk mencegah anak-anak terpengaruh ke hal-hal yang negatif. Orangtuanya, maupun gurunya bisa dipanggil sehingga ada edukasi yang diberikan," katanya.
Baca juga: Awalnya Diajak Jalan-jalan hingga Mampir Kos, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Kenalan dari WhatsApp
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng diduga dirudapaksa oleh keluarganya sendiri.
Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga dirudapaksa oleh Nyoman A (40).
Aksi bejat ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.
Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya merudapaksanya sebanyak empat kali.
Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.
Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh terduga pelaku.
(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng