Musda KNPI Sultra
Sejumlah Pemuda Sulawesi Tenggara Klaim Musda Bersama KNPI Sultra Ilegal Gegara Pusat Belum Menyatu
Mereka mengatasnamakan pemuda Sultra dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bernaung di KNPI Sultra.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Salah satunya dasar pelaksanaan Musda KNPI Sultra yang disebut menindaklanjuti perjanjian kesepakatan bersama antara 3 Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI.
Disusul perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 DPD KNPI Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 DPP KNPI tersebut.
“Sehingga terhadap adanya pengakuan DPP KNPI lainnya di luar perikatan ketiga DPP KNPI yang bersepakat bersatu untuk mengakhiri konflik di atas,” tulis siaran pers tersebut.
“Maka perlakuan terhadap DPP KNPI di luar itu dianggap tidak ada karena bukan bagian dari perhubungan hukum perikatan di depan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjut poin kedua siaran pers tersebut.
Baca juga: Musda ke-15 KNPI Sulawesi Tenggara Bakal Dibuka Menpora Zainudin Amali
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Pastikan Bakal Hadir di Musda ke-15 KNPI Sultra
Siaran pers tersebut juga menyebutkan perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 DPD KNPI Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 DPP KNPI juga telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Sultra Bapak Ali Mazi.
“Selanjutnya perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 DPD KNPI Provinsi Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 DPP KNPI yang disaksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Sultra Bapak Ali Mazi tanggal 7 Mei 2021 bertempat di rumah jabatan Gubernur Sultra,” tulis poin ketiga pernyataan tersebut.
Berikut selengkapnya 12 poin pernyatan Panitia Pelaksana Musda KNPI Sultra yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (25/05/2021):
1. Secara Perikatan telah dibuat surat perjanjian kesepakatan bersama sebagai suatu perhubungan hukum antara 3 (tiga) DPP KNPI bersepakat mengakhiri konflik disaksikan dan bertandatangan cap/ stempel Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Prof Yasonna Hamonangan Laoly SH MSc PhD) tanggal 9 Maret 2021 di Jakarta.
Selanjutnya atas itikad baik permufakatan tersebut diikuti surat perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 (tiga) DPD KNPI Provinsi Sultra disaksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra (Yusmin SPd) tanggal 7 Mei 2021 di Kendari.
2. Sehingga terhadap adanya pengakuan DPP KNPI lainnya di luar perikatan ketiga DPP KNPI yang bersepakat bersatu untuk mengakhiri konflik diatas, maka perlakuan terhadap DPP KNPI diluar itu dianggap tidak ada karena bukan bagian dari perhubungan hukum perikatan di depan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Selanjutnya perjanjian kesepakatan bersama oleh 3 (tiga) DPD KNPI Provinsi Sultra yang memiliki perhubungan hukum dengan 3 (tiga) DPP KNPI yang disaksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Sultra Bapak H Ali Mazi SH tanggal 7 Mei 2021 bertempat di rumah jabatan Gubernur Sultra.
4. Panitia Pelaksana Musda Bersama Pemuda/ KNPI ke-XV Provinsi Sultra diangkat dengan Surat Keputusan Bersama tanggal 9 Mei 2021 dengan masing-masing Ketua DPD KNPI Provinsi Sultra bertandatangan dan cap/ stempel resmi.
5. Telah dilaksanakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah Bersama Pemuda/KNPI Provinsi Sultra tanggal 21 Mei 2021 bertempat di hotel Athaya Kendari dihadiri oleh masing-masing Ketua DPD KNPI Provinsi Sultra beserta masing-masing pengurus, dan dihadiri utusan OKP nasional tingkat Provinsi Sultra serta DPD KNPI kabupaten/ kota se-Sultra.

Dengan menetapkan keputusan pelaksanaan Musda Bersama Pemuda/ KNPI Provinsi Sultra ke-XV dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 29-30 Mei 2021 dengan penegasan Musda Bersama dilaksanakan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Penetapan lainnya adalah syarat kepesertaan Musda Bersama, serta syarat bakal calon ketua DPD KNPI Provinsi Sultra untuk masa bakti 2021-2025.