Polisi Teler saat Ketahuan Pesta Sabu di Vila, Bripka S Ditinggal di Kamar, Teman-teman Kabur

Oknum polisi berpangkat Bripka teler saat digerebek sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah villa di Pasuruan.

Editor: Ifa Nabila
Handover
Ilustrasi sabu. Oknum polisi berpangkat Bripka teler saat digerebek sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah villa di Pasuruan. 

Menurut Domingos, dari pengakuan oknum polisi tersebut, pada malam penggerebekan itu ia dan teman-temannya menghabiskan sabu senilai Rp 1 juta.

"Itu pengakuannya. Tetapi kami akan kembangkan lebih lanjut. Kami masih perlu gelar perkara satu kali lagi," paparnya.

Diduga sabu didapatkan para pelaku dari salah seorang bandar di Pasuruan.

"Mereka memang berniat pesta di Prigen. Katanya sabu itu didapat dari Pasuruan dan digunakan di dalam kamar," sambungnya.

Satresnarkoba Polres Pasuruan pun sudah berkoordinasi dan menyerahkan kasus ini ke Propam Polres Probolinggo Kota.

"Tetapi proses hukum di instansi kami tetap jalan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan terkait kasus ini. Kami masih menyelidikinya," tegasnya.

Oknum Polisi Tawari Narkoba ke Polisi yang Menyamar

Seorang oknum polisi pangkat Bripka di Pagar Alam, Sumatera Selatan menawarkan narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang menyamar.

Akibatnya, oknum polisi berinisial Bripka AB dituntut kurungan penjara 8 tahun.

Ia adalah anggota sebuah polsek di Kota Pagar Alam.

Jaksa penuntut menuding AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Wanita Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Mulut

Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di mana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 miliar, dengan subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin," ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved