Pemuda 20 Tahun Hamili Gadis Remaja sampai 8 Bulan, Awalnya Main di Waduk hingga Diajak ke Kos

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur hingga korban hamil 8 bulan. Pelaku Galih Hudayana.

Editor: Ifa Nabila
skincancer.org
Ilustrasi ibu hamil. Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur hingga korban hamil 8 bulan. Pemerkosa bernama Galih Hudayana. 

Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.

Baca juga: 2 Waria di Bali Nekat Copet HP Warga Spanyol: Pelaku Sudah 5 Kali Jambret WNA

Seusai merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.

"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.

Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.

"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.

Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Kediri Ancam Gadis 16 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved