Dirlantas Polda Sultra: Pelat Nomor Khusus Kendaraan DPR RI Tak Berlaku Bagi DPRD di Daerah

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sultra menyatakan pelat nomor kendaraan khusus dewan tak berlaku bagi anggota DPRD di daerah.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Istimewa
Direktur lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi. 

Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kini, adanya pelat nomor kendaraan khusus akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.

"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali,  sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik,"jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Husni husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved