Dirlantas Polda Sultra: Pelat Nomor Khusus Kendaraan DPR RI Tak Berlaku Bagi DPRD di Daerah

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sultra menyatakan pelat nomor kendaraan khusus dewan tak berlaku bagi anggota DPRD di daerah.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Istimewa
Direktur lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi. 

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sultra menyatakan pelat nomor kendaraan khusus dewan tak berlaku bagi anggota DPRD di daerah.

Pelat nomor kendaraan khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.  

Hal itu dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudih saat Tribunnewssultra.com, mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (23/5/2021).

"Diperuntukannya khusus DPR RI, tidak untuk DPR daerah termasuk yang ada di Kota Kendari," kata Rahmanto.

Baca juga: Wali Kota Kendari Siapkan Aturan Motor Listrik Jadi Kendaraan Dinas ASN

Ia mengatakan plat nomor khusus kendaraan itu saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Hal itu berdasarkan pelat nomor yang hanya dikeluarkan secara khusus oleh sekertariat DPR RI.

"Berdasarkan pelat nomor asli yang sah dari Kendaraan bermotor anggota DPR RI tersebut," tambahnya.

Tampak mobil anggota DPR RI yang terpasang pelat nomor kendaraan khusus.
Tampak mobil anggota DPR RI yang terpasang pelat nomor kendaraan khusus. (Tribunnews.com)

Sebelumnya Pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI kini ramai menjadi perbincangan publik.

Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai pelat kendaraan khusus anggota DPR RI.

Mobil SUV berkelir hitam yang memakai pelat khusus itu terparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.

Berbeda dengan pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.

Baca juga: Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Depan Kantor Wali Kota Kendari Disorot DPRD, Pemkot Tak Punya Solusi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved