CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei 2021, Siapkan Dokumen-dokumen Ini, Jadi Syarat Wajib Pendaftaran
Pemerintah kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berikut ini dokumen yang menjadi syarat wajib pendaftaran CPNS 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali melakukan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/ CPNS 2021.
Anda yang berminat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengikuti seleksi CPNS 2021 kali ini.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran seleksi CPNS 2021 mulai dibuka pada 31 Mei 2021 mendatang.
Tahun ini pemerintah membuka sejumlah formasi CPNS 2021, termasuk PPPK non-guru, dan PPPK guru.
Sebelum benar-benar dibuka, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Sebagai syarat wajib, Anda mesti mempersiapkannya dari sekarang.
Jangan karena dokumen ini, Anda gagal mendaftar seleksi CPNS 2021.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi
Baca juga: Modus Antar Pulang, Pemuda di Konawe Aniaya dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi
Adapun daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh calon peserta adalah sebagai berikut :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen wajib tersebut, Anda juga perlu mengetahui jadwal seleksi CPNS 2021.
Adapun jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK non-guru, dan PPPK guru adalah sebagai berikut :
- Pengumuman seleksi : 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran seleksi : 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil : 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah : 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli - September 2021
- Seleksi kompetensi PPPK non-guru (CAT BKN) : Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbud)
- Tes 2 : Oktober 2021
- Tes 3 : Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS : September - Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah : November 2021
- Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK : Desember 2021
Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya, dalam penerimaan CPNS 2021, PPPK non-guru, dan PPPK guru kali ini terdapat sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Baca juga: Kadis Kesehatan Konawe Sebut Hanya Empat Kasus Positif Covid-19 yang Masih Dirawat
Baca juga: Sepekan Pencarian, Polda Sultra Kehilangan Jejak Tahanan yang Kabur dari Rutan
Ketentuan Umum CPNS 2021
Bagi pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2021 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran
- Dokter Pendidik Klinis
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Guru di Baubau Meninggal Usai Divaksin Sinovac, Sempat Batuk dan Sesak Nafas
Baca juga: Hotel CLARO Kendari Hadirkan Paket Pesta Ulang Tahun, Berikut Ini Fasilitas dan Layanannya
Ketentuan Umum PPPK non-guru 2021
Peserta yang berhak mendaftar menjadi PPPK non-guru adalah sebagai berikut :
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK non-guru dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit
Ketentuan PPPK guru 2021
Sementara itu, peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK guru 2021 adalah sebagai berikut :
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
Kemendikbud
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. (*)