Berita Konawe
Kisah Pilu Siswi SMP Konawe, Keperawanan Direnggut usai Dianiaya Pemuda yang Mengantarnya Pulang
Kisah pilu siswi SMP Konawe, keperawanan direnggut setelah dianiaya pemuda yang mengantarnya malam-malam.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kisah pilu siswi SMP Konawe, keperawanan direnggut setelah dianiaya pemuda yang mengantarnya malam-malam.
Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial S menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pemuda berinisial R (22).
Keperawanan siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, direnggut setelah dianiaya oleh R.
R melakukan pencabulan setelah melakukan penganiayaan terhadap S di tengah perjalanan mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bukannya mengantar S pulang ke rumahnya, R dalam perjalanan malah membawa siswi SMP tersebut ke tempat sepi.
Tepatnya di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
“Dalam perjalanan, bukannya diantar pulang ke rumah tapi dibawa ke tempat sepi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (20/5/2021).
Di tempat sepi inilah, siswi SMP tersebut dirudapaksa si pemuda yang berasal dari Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi
Baca juga: Tersangka Kurir Narkoba Tewas, Kapolres, Kasatnarkoba, Kapolsek di Baubau Dilaporkan ke Propam
Pelaku membaringkan korban dengan paksa.
Mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban mencoba melawan.
Tapi si pemuda berang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku memukul korban yang merupakan siswi SMP Konawe pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali.
Setelah itu, pemuda berusia 22 tahun tersebut menyetubuhi korban secara paksa.
Hubungan suami istri secara paksa itu terjadi satu kali.
Setelah peristiwa penganiayaan dan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya.
Beberapa lama berselang, korban melaporkan kasus rudapaksa itu kepada orang tuanya.
Orang tua korban keberatan serta melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.
Setelah mendapat laporan kasus pencabulan itu, tim khusus kepolisian mengamankan pelaku berinisial R di kediamannya.
Kepala Satreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan pemuda tersebut diamankan setelah perbuatan tak senonoh itu diadukan oleh ibu korban.

Dijemput dan Diantar
Awal kasus rudapaksa tersebut bermula saat pelaku menjemput korban pada Selasa (8/5/2021) lalu sekira pukul 22.00 wita.
Setelah dijemput di rumahnya, siswi SMP tersebut kemudian diantar pelaku ke rumah kos teman korban.
Sekitar pukul 02.00 wita dinihari, korban minta diantar pulang ke rumahnya.
“Setelah dijemput korban lalu dibawa ke kos teman korban. Setelah makan sekitar pukul 02.00 wita, korban meminta untuk diantar pulang ke rumah,” kata AKP Mochamad Jacub.
Dalam perjalanan, korban bukannya diantar pulang ke rumah tapi justru dibawa ke tempat sepi oleh pelaku.
Tempat sepi tersebut berada di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Korban kemudian dibaringkan secara paksa oleh pelaku.
Ia bahkan sempat memukul korban pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali.
Setelah itu pelaku menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.
Menurut AKP Mochamad Jacub, atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikologis.
Kini, pelaku diamankan di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kadis Kesehatan Konawe Sebut Hanya Empat Kasus Positif Covid-19 yang Masih Dirawat
Baca juga: Sepekan Pencarian, Polda Sultra Kehilangan Jejak Tahanan yang Kabur dari Rutan
Kejadian Rudapaksa Lain
Dijemput beli skincare, anak di bawah umur malah digilir 2 pemuda di sawah setelah diberi tumpangan mobil pikap.
Niat J, seorang remaja perempuan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk membeli produk perawatan kulit (skincare) justru berbuah petaka.
Dia malah digilir 2 pemuda di sawah setelah mendapat tumpangan mobil pikap untuk pulang ke rumahnya.
Tindakan asusila itu dilakukan 2 anak muda berinisial BK (18) dan AR (19), warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Tersangka BK dan AR bergiliran menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah di areal persawahan.
Atas perbuatannya, 2 pemuda itu ditangkap unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kepolisian Resor (PPA Polres) Konawe.
Tersangka BK awalnya menjemput J di rumah korban, di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Kamis (25/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita.
Korban J saat itu ingin membeli skincare atau produk perawatan kulit.
Selanjutnya, BK membawa J menuju Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku, untuk membeli skincare.
Namun, toko tempat mereka akan membeli skincare dalam kondisi tertutup.
Setelah itu, BK berniat mengantar pulang korban J.
Tetapi karena sudah larut malam, BK meminta rekannya AR yang kini juga menjadi tersangka untuk mengantar J pulang ke rumahnya.
Dengan menggunakan mobil jenis pikap, kedua tersangka memberi tumpangan kepada korban untuk diantar pulang ke rumahnya.
Dalam perjalanan itulah, 2 tersangka malah membawa korban J ke area sawah yang terletak di Kecamatan Wonggeduku.
Tersangka BK dan AR lalu menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah di areal persawahan itu.
Tak terima dengan perbuatan 2 tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan BK dan AR kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kedua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut, diancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)