Berita Konawe

Kisah Pilu Siswi SMP Konawe, Keperawanan Direnggut usai Dianiaya Pemuda yang Mengantarnya Pulang

Kisah pilu siswi SMP Konawe, keperawanan direnggut setelah dianiaya pemuda yang mengantarnya malam-malam.

handover
Kisah pilu siswi SMP Konawe, keperawanan direnggut setelah dianiaya pemuda yang mengantarnya malam-malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kisah pilu siswi SMP Konawe, keperawanan direnggut setelah dianiaya pemuda yang mengantarnya malam-malam.

Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial S menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pemuda berinisial R (22).

Keperawanan siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, direnggut setelah dianiaya oleh R.

R melakukan pencabulan setelah melakukan penganiayaan terhadap S di tengah perjalanan mengantar korban pulang ke rumahnya.

Bukannya mengantar S pulang ke rumahnya, R dalam perjalanan malah membawa siswi SMP tersebut ke tempat sepi.

Tepatnya di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

“Dalam perjalanan, bukannya diantar pulang ke rumah tapi dibawa ke tempat sepi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (20/5/2021).

Di tempat sepi inilah, siswi SMP tersebut dirudapaksa si pemuda yang berasal dari Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Baca juga: Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi

Baca juga: Tersangka Kurir Narkoba Tewas, Kapolres, Kasatnarkoba, Kapolsek di Baubau Dilaporkan ke Propam

Pelaku membaringkan korban dengan paksa.

Mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban mencoba melawan.

Tapi si pemuda berang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku memukul korban yang merupakan siswi SMP Konawe pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali.

Setelah itu, pemuda berusia 22 tahun tersebut menyetubuhi korban secara paksa.

Hubungan suami istri secara paksa itu terjadi satu kali.

Setelah peristiwa penganiayaan dan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved