Berita Konawe Terkini Hari Ini

Sembunyi di Wawotobi, Polres Konawe Tangkap Buronan Kasus Begal Asal Palu Sulawesi Tengah

MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang buronan kasus begal MI (21) Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang buronan kasus begal MI (21) Rabu (19/5/2021).

MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, MI ditangkap di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi.

"MI sebelumnya telah menjadi DPO selama empat bulan. Melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Unaaha tepatnya di Kelurahan Wawotobi," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Pemuda Asal Konawe Utara Parangi Pacarnya, Gegara Cemburu Pernah Dibonceng Laki-Laki Lain

Baca juga: Diduga Remas Organ Intim Wanita, Sekretaris Desa di Konawe Dipolisikan Terancam Penjara

Tim khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi pelaku berada.

"Setelah memastikan bahwa pelaku dan lokasi dimana berada, Timsus melakukan penangkapan," jelasnya.

Polres Kendari

MR (22), pemuda asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) parangi pacarnya sendiri SS (18), Selasa (18/5/2021).

Peristiwa itu terjadi di Jl Ahmad Yani, Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban tersebut merupakan warga Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penganiayaan gegara tersangka tersulut emosi.

Amarah sang pria diduga dipicu karena cemburu pernah melihat pacarnya dibonceng oleh lelaki lain.

Tersangka menanyakan sosok pria yang membawa korban, namun tak direspon sehingga pertengkaran tak bisa dielakkan.

Saat itu korban hendak menelpon orangtuanya untuk dijemput, namun hal itu memicu amarah tersangka lalu memukul korban pada bagian telinga.

MR (22) berbaju biru (kanan), pemuda asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) parangi pacarnya sendiri SS (18), Selasa (18/5/2021).
MR (22) berbaju biru (kanan), pemuda asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) parangi pacarnya sendiri SS (18), Selasa (18/5/2021). (Humas Polres Kendari)

Kemudian pelaku kembali mengambil sebilah parang dan mengarahkannya ke badan korban.

"Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian lengan kanan dan kiri, luka gores pada perut, dan luka memar pada paha," kata AKP I Gede melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Tak hanya itu, sejumlah luka juga dialami di hampir sekujur tubuh korban termasuk di bagian betis kanan dan kiri.

Terdapat goresan luka pada bagian jari tengah kanan tangan kanan.

Tersangka saat ini ditahan disel rumah tahanan Reskrim Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang terbuat dari besi dengan panjang 95 cm

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tidak tindak pidana penganiayaan Ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara," tegas Gede.

Kasus Cabul

AK (44), seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan tersangka.

AK ditetapkan tersangka setelah sebelumnya Ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis remaja.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Sudah jadi tersangka," kata Aipda Mukhtaruddin via telepon, Rabu (19/5/2021).

Meski berstatus tersangka atas tindakan asusila, polisi tidak menahan oknum pejabat desa itu. 

"Tidak ditahan tapi wajib lapor," ujar Aipda Mukhtaruddin.

Sebelumnya, diberitakan seorang oknum Sekdes AK (44) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seoramg gadis di daerah tersebut.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin. (Istimewa)

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin membenarkan perihal kejadian tersebut.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hingga saat ini pelaku tak mengakui perbuatannya.

Pelaku tak mengakui telah memegang payudara dan kemaluan korban, sementara itu, korban bersikukuh bahwa pelaku telah memegang payudara dan kemaluannya yang sebelumnya memegang kepala korban.

"Namun, pelaku mengaku hanya memegang kepala dan menyenggol korban. Dan menurut pelaku bahwa itu dilakukan hanya untuk main-main saja," kata Aipda Mukhtaruddin, Selasa (18/5/2021).

Pelaku juga mengaku perbuatan tersebut hal yang biasa sebagai seorang teman.

Baca juga: Oknum Sekdes yang Diduga Cabuli Gadis Remaja di Konawe Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Berikut 3 Tuntutan Warga Konawe Utara Segel Tongkang Terdampar, Sebut PT OSS, PT VDNI dan PT PMS

"Tapi kami tetap memproses pelaku untuk di proses sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Kejadian bermula saat korban disuruh bapaknya pergi ke rumah Kepala Desa untuk membantu menginput data SDGs desa.

Saat itu pelaku AK juga berada di rumah yang sama. Sekira pukul 13.00 Wita, korban keluar duduk di teras.

Kemudian AK juga keluar menghampiri korban dan langsung meremas payudaranya dan berusaha memegang bagian kemaluannya.

Ia menambahkan, pada kejadian itu korban kemudian langsung memberontak dan menghempaskan tangan pelaku saat memegang tubuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved