Tongkang Terdampar di Konut

Berikut 3 Tuntutan Warga Konawe Utara Segel Tongkang Terdampar, Sebut PT OSS, PT VDNI dan PT PMS

Dalam surat tuntutan yang diterima TribunnewsSultra.com, warga menyebut aktivitas PT OSS, PT VDNI, dan PT PMS membahayakan nelayan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
TERDAMPAR - Sebuah Tongkang terdampar di Desa Lambuluo , Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (15/5/2021). Diduga pengangkut ore nikel pertambangan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Warga Desa Lambuluo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyegel tongkang terdampar di pantai.

Penyegelan merupakan buntut dari kekesalan warga dengan aktivitas pertambangan.

Warga berkomitmen, tak akan melepas segel hingga tuntutan terpenuhi.

Ada 3 tuntutan warga jika pihak perusahaan ingin mengambil kembali tongkang miliknya.

Dalam surat tuntutan yang diterima TribunnewsSultra.com, warga menyebut aktivitas PT OSS, PT VDNI, dan PT PMS membahayakan nelayan.

Tiga perusahaan pengolahan nikel ini sebetu-sebut menjadi biang maraknya aktivitas tongkang pengangkut ore nikel di Konut.

Ada 3 tuntutan warga itu, sebagaimana telah dibenarkan warga yakni;
1. Menuntut PT OSS, PT VDNI, dan PT PMS untuk menghentikan kegiatan bongkar muat di sekitar perairan Desa Lambuluo akarena sangat mebayakan masyarakat nelayan.

2. Menuntut PT OSS untuk segera menuntaskan polusi debu batu bara di Desa Lambuluo.

3. Menuntut PT OSS, PT VDNI, dan PT PMS, untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian.

"Tongkang yang disegel tak akan dilepas sampai tuntutan warga terpenuhi," ujar Mustaring lewat panggilan telepon, Minggu (16/5/2021).

Negosiasi

Warga Desa Lambuluo dan perusahaan sudah dua kali bertemu untuk bernegosiasi tak menghalangi pihak perusahaan mengevakusi tongkang terdampar.

Namun negosiasi tak menemukan titik terang, permintaan warga belum dapat dipenuhi. 

Pihak perwakilan perusahaan meminta waktu kepada warga setempat untuk melaporkan hasil negosiasi kepada pimpinan. 

Sementara itu, kata Mustaring, warga masih menunggu pendapat dari perusahaan terkait tuntutan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved