Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilakan empat aktivis buruh meminta ganti rugi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilakan empat aktivis buruh meminta ganti rugi.
Empat aktivis buruh ini divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dari kasus penghasutan dan pengrusakan saat demo di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) belum lama ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries Elfatar mengatakan, ganti rugi dan rehabilitasi merupakan hak setiap warga.
"Silahkan saja, itu diatur undang-undang, pasti akan terproses, karena memang itu pantas untuk diberikan." ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Klaim Terganggu Aktivitas PT OSS Motui, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Demo Minta Ganti Rugi
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim
Namun, mantan Wakil Direktur Reserse dan Narkoba (Wadirnarkoba) Polda Sultra itu mengklaim proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe masih akan banding.
Sehingga ganti rugi dan rehabilitasi baru bisa dipertimbangkan setelah kasus sudah inkrah.
"Tetapi kasus ini belum selesai, saya dengar JPU kasus tersebut masih mengajukan banding," imbuhnya.
Putus Bebas
Sebelumnya diberitakan, 4 orang warga Kabupaten Konawe Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengganti kerugian setelah dikurung selama 4 bulan lebih.
Mereka merupakan orang yang pernah dituduh melakukan tidak penghasutan, kekerasan, pengrusakan, dan mengganggu ketertiban umum di PT Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2020.
Karena alasan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menjadikan 4 warga Kabupaten Konawe itu sebagai tersangka pada medio Desember 2020.
Berkas perkara 4 orang itu bersama 7 tersangka lainya dilimpahkan Polda Sultra kepada Kejaksaan Negeri Konawe pada 11 Februari 2021.
Namun pada akhirnya 4 warga tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Konawe pada persidangan 11 Mei 2021.
Menurut Kuasa Hukum, Anselmus AR Masiku, akibat tuduhan Ditreskrimum Polda Sultra, 4 warga tersebut harus kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Pengacara 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Minta Kejari Konawe Keluarkan Kliennya dari Penjara
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator
"Mereka dikurung selama 4 bulan, otomatis dikeluarkan dari pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Polisi dan punya tanggung jawab apa selama itu," ujarnya ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Senin (17/5/2021).
Sebanyak 2 orang dari 4 warga Kabupaten Konawe tersebut merupakan klien LBH Kendari yang diketuai Anselmus.
"Klien kami itu cuma 2 orang, tetapi atas nama solidaritas kami juga akan mengawal proses permintaan ganti rugi 2 warga lainya," aku Anselmus yang juga merupakan Direktur LBH Kendari.
Anselmus menjelaskan, ganti rugi diatur dalam KUHP Pasal 95 dan 96 dan Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum.
Ia menegaskan, saat ini LBH Kendari masih menunggu hingga putusan inkrah dari Mahkama Agung.
"Kami akan meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan rehabilitasi terhadap mereka yang divonis bebas ini," imbuhnya.
Kasman Hasbur salah satu warga yang menuntut ganti rugi mengatakan, sudah pernah menjelaskan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra bahwa tidak bersalah.

Namun pada akhirnya ia tetap dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa dan dikurung selama 4 bulan lebih.
"Saat itu saya sudah mengatakan kalau saya tidak ada di lokasi demo, tapi polisi tetap menjadikan saya tersangka dengan tuduhan penghasutan. Pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan," ujarnya.
Kasman Hasbur datang bersama Aldi Fale, Aidil, dan Sikron di kantor LBH Kendari meminta bantuan hukum untuk rehabilitasi menuntut ganti rugi.
Mereka sendiri merupakan warga yang demo di PT VDNI pada 14 Desember 2020.
Sebanyak 4 warga itu dinyatakan sebagai tersangka bersama 7 orang lainya.
Nama mereka terdaftar sebagai tersangka sebagaimana rilis Polda Sultra pada Desember 2020 lalu.
Baca juga: Demo Buruh PT VDNI di Konawe Berakhir Rusuh, Kantor Dirusak, Excavator Terbakar
Baca juga: Temui Buruh PT VDNI Malam-malam, Bupati Kery Konggoasa Mau Lapor Gubernur, Ancam Tutup Perusahaan
Rilis Polda Sultra itu diberi judul 'tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau depan umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pembakaran'.
Demo Ricuh
Unjuk rasa terjadi di pabrik smelter PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Senin (14/5/2021).
Demo ribuan warga yang mengatasnamakan karyawan PT VDNI tersebut berakhir ricuh.
Satu pabrik smelter dilaporkan dibakar pengunjuk rasa saat demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan status karyawan.
Kebakaran setelah ricuh antara massa pengunjuk rasa dengan otoritas keamanan.
Keributan diawali oleh intimidasi yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) menggunakan pakai sipil terhadap salah seorang pendemo yang tengah melakukan orasi.

Dalam keributan itu, Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron, dituduh merupakan 4 dari total 12 orang dalang keributan.
Namun tuduhan kepada 4 warga Kabupaten Konawe itu mental di hadapan hakim.
Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron dinyatakan tak bersalah.
"Ditreskrimum Polda Sultra menuduh klien kami bersalah namun tak bisa membuktikan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Konawe," ujar Anselmus.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)