Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilakan empat aktivis buruh meminta ganti rugi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Laode Aries Elfatar. 

Unjuk rasa terjadi di pabrik smelter PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Senin (14/5/2021).

Demo ribuan warga yang mengatasnamakan karyawan PT VDNI tersebut berakhir ricuh.

Satu pabrik smelter dilaporkan dibakar pengunjuk rasa saat demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan status karyawan.

Kebakaran setelah ricuh antara massa pengunjuk rasa dengan otoritas keamanan.

Keributan diawali oleh intimidasi yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) menggunakan pakai sipil terhadap salah seorang pendemo yang tengah melakukan orasi.

Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.
Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh. (handover)

Dalam keributan itu, Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron, dituduh merupakan 4 dari total 12 orang dalang keributan.

Namun tuduhan kepada 4 warga Kabupaten Konawe itu mental di hadapan hakim.

Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron dinyatakan tak bersalah.

"Ditreskrimum Polda Sultra menuduh klien kami bersalah namun tak bisa membuktikan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Konawe," ujar Anselmus.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved