Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilakan empat aktivis buruh meminta ganti rugi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
"Mereka dikurung selama 4 bulan, otomatis dikeluarkan dari pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Polisi dan punya tanggung jawab apa selama itu," ujarnya ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Senin (17/5/2021).
Sebanyak 2 orang dari 4 warga Kabupaten Konawe tersebut merupakan klien LBH Kendari yang diketuai Anselmus.
"Klien kami itu cuma 2 orang, tetapi atas nama solidaritas kami juga akan mengawal proses permintaan ganti rugi 2 warga lainya," aku Anselmus yang juga merupakan Direktur LBH Kendari.
Anselmus menjelaskan, ganti rugi diatur dalam KUHP Pasal 95 dan 96 dan Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum.
Ia menegaskan, saat ini LBH Kendari masih menunggu hingga putusan inkrah dari Mahkama Agung.
"Kami akan meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan rehabilitasi terhadap mereka yang divonis bebas ini," imbuhnya.
Kasman Hasbur salah satu warga yang menuntut ganti rugi mengatakan, sudah pernah menjelaskan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra bahwa tidak bersalah.

Namun pada akhirnya ia tetap dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa dan dikurung selama 4 bulan lebih.
"Saat itu saya sudah mengatakan kalau saya tidak ada di lokasi demo, tapi polisi tetap menjadikan saya tersangka dengan tuduhan penghasutan. Pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan," ujarnya.
Kasman Hasbur datang bersama Aldi Fale, Aidil, dan Sikron di kantor LBH Kendari meminta bantuan hukum untuk rehabilitasi menuntut ganti rugi.
Mereka sendiri merupakan warga yang demo di PT VDNI pada 14 Desember 2020.
Sebanyak 4 warga itu dinyatakan sebagai tersangka bersama 7 orang lainya.
Nama mereka terdaftar sebagai tersangka sebagaimana rilis Polda Sultra pada Desember 2020 lalu.
Baca juga: Demo Buruh PT VDNI di Konawe Berakhir Rusuh, Kantor Dirusak, Excavator Terbakar
Baca juga: Temui Buruh PT VDNI Malam-malam, Bupati Kery Konggoasa Mau Lapor Gubernur, Ancam Tutup Perusahaan
Rilis Polda Sultra itu diberi judul 'tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau depan umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pembakaran'.
Demo Ricuh