Tak Perlu ke KUA, Ini Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah secara Online di Laman SIMKAH

Untuk menentukan tanggal pernikahan masyarakat tak perlu ke Kantor Urusan Agama. Ini cara mengecek jadwal nikah secara online di SIMKAH dari rumah.

Tangkapan Layar
SIMKAH Daftar Nikah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ini cara cek ketersediaan tanggal nikah secara online di laman Sistem Informasi Manajemen Nikah/ SIMKAH.

Pernikahan menjadi salah satu momentum sakral dan penting dalam kehidupan manusia.

Sehingga tak jarang banyak pasangan memilih dan menentukan tanggal pernikahannya jauh-jauh hari.

Biasanya pasangan akan memilih tanggal lahir sebagai tanggal menggelar pernikahan, atau tanggal istimewa lainnya.

Kebanyakan masyarakat juga memilih melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal atau setelah Ramadan.

Kendati demikian, kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus berhati-hati dan meminimalisir penularan.

Untuk menentukan tanggal pernikahan masyarakat tak perlu lagi ke Kantor Urusan Agama.

Masyarakat bisa memilih tanggal pernikahannya secara online yang dilakukan dari rumah.

Baca juga: Soal Insentif Nakes Covid-19, Wakil Ketua DPRD Konawe: Harusnya Jadi Prioritas Pemda

 Cara mengecek ketersediaan tanggal nikah di KUA dari rumah

Menjawab hal tersebut Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama Anwar menjelaskan caranya.

Kata dia, pengecekan ketersediaan tanggal nikah bisa dilakukan lewat laman Sistem Informasi Manajemen Nikah/ SIMKAH.

"Bisa. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id," ujarnya belum lama ini seperti dikutip dari Kompas.com.

Anwar mengatakan SIMKAH sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia. Sehingga, masyarakat bisa mengeceknya sendiri dari rumah.

Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah
Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah (Tangkapan Layar)

Adapun cara cek ketersediaan tanggal nikah lewat laman SIMKAH adalah sebagai berikut :

  • Klik simkah.kemenag.go.id
  • Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah
  • Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)
  • Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".

Anwar menambahkan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved