Pilrek UHO

Tak Hadir Tanpa Alasan, Bakal Calon Rektor UHO Dr Bahtiar MSi Dinyatakan Gugur

Hal itu karena, Dr Bahtiar, tak hadir dalam pemaparan visi-misi bakal calon Rektor UHO  bersama 7 kandidat lainnya.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili ditemui usai pemungutan suara 

“Itu juga sudah ditetapkan dan disepakati, kita akan laksanakan Insyallah 18 Mei 2021,” katanya.

Prof Takdir Saili menjelaskan, proses penyaringan bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dilakukan dua tahap.

Kemudian pemilihan dilakukan secara langsung oleh 113 anggota senat.

Namun, tidak ada keharusan 100 persen anggota senat hadir, asalkan memenuhi suara quorum 80 persen dari 113 anggota senat.

Sementara perwakilan Kementerian Pendidikan dapat menghadiri secara langsung ataupun mengikuti secara virtual proses penyaringan tersebut.

Hal itu diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rektor.

Sedangkan, pada permen yang lama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Rektor, perwakilan kementerian harus hadir.

Kemudian proses pemilihan, kata Prof Takdir, terjadi 2 kali.

Pada pemilihan untuk menentukan 3 besar calon Rektor UHO, menteri belum bisa memberikan hak suara pada bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Namun, hanya dapat menyaksikan secara langsung atau virtual.

Kemudian pemilihan untuk menentukan 1 Rektor UHO terpilih, dengan suara menteri yang sudah ditetapkan besarnya 35 persen.

“Jadi jumlah suara 35 persen itu bukan berdasarkan jumlah anggota senat, tapi berdasarkan jumlah anggota senat yang hadir,” jelasnya.

“Jadi jika 65 persen itu 113, maka 35 persen itu berapa? Sehingga jika digabungkan antara anggota senat dengan suara menteri, maka 113 ditambah 60.85, secara fisik kertas untuk menteri 61, tapi 1 itu nilainya 0.85,” katanya menambahkan.

Kemudian untuk jangka waktu antara proses pemilihan dengan penyampaian laporan 3 besar, paling kurang membutuhkan waktu 1 bulan.

Dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pihak kementerian melakukan pendalaman, terhadap 3 calon yang diajukan tersebut.

“Kan mereka memiliki hak untuk melakukan pendalaman, itu tertulis dalam permen nomor 19 tahun 2017,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved