Menteri PANRB Tegaskan Bakal Tindak Lanjuti Laporan Adanya 134 ASN yang Nekat Mudik

Laporan terkait adanya aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik pada saat cuti bersama dan libur Idulfitri akan ditindaklanjuti Kementerian PANRB.

Editor: Sugi Hartono
kompas.com
Tjahjo Kumolo Menteri PAN-RB 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Laporan terkait adanya aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik pada saat cuti bersama dan libur Idulfitri akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam apel pagi dan halalbihalal secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Senin (17/5/2021).

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” kata Menteri Tjahjo.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan Buka 4.148 Formasi Jaksa dan Pranata Barang Bukti Lulusan S1 dan D3

Diketahui, setidaknya 134 ASN dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Sementara, penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

Secara tegas, Menteri PANRB melarang ASN melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.

Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Terkait Status Pegawai KPK yang Dinyatakan Tidak Lolos TWK

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” tegas Tjahjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Tjahjo: 134 ASN Nekat Mudik akan Diselidiki dan Diberi Sanksi,

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved