Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Terkait Status Pegawai KPK yang Dinyatakan Tidak Lolos TWK

Berikut pernyataan Presiden terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK selengkapnya.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resminya terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021).

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes yang digelar dalam rangka pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun dalam pernyataannya, Jokowi menyebut "hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK."

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

Mantan Wali Kota Solo itu juga menyampaikan agar hasil TWK tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai tersebut.

"Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," sambungnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Pelanggaran Kode Etik

Sementara itu, berikut pernyataan Presiden terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK selengkapnya.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(TribunnewsSultra.com/Clarissa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved