CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan Buka 4.148 Formasi Jaksa dan Pranata Barang Bukti Lulusan S1 dan D3

Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 formasi jaksa dan pranata barang bukti bagi lulusan sarjana atau S1 dan diploma 3 (D3).

Editor: Aqsa
handover
Logo Kejaksaan RI. Pada pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan Agung RI membuka 4.148 formasi jaksa dan pranata barang bukti bagi lulusan sarjana atau S1 dan diploma 3 (D3). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 formasi jaksa dan pranata barang bukti bagi lulusan sarjana atau S1 dan diploma 3 (D3).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Kejagung RI akan membuka total 4.148 formasi CPNS 2021.

Dari total lowongan CPNS Kejaksaan 2021 pada penerimaan tahun ini sebanyak 1.000 di antaranya untuk formasi Jaksa.

Pendaftaran CPNS 2021 di instansi ini dibuka untuk lulusan S1 atau Sarjana Hukum.

Selain Jaksa, Kejaksaan RI juga membuka 527 formasi Pranata Barang Bukti pada penerimaan CPNS tahun ini.

Posisi ini dapat dilamar lulusan Diploma 3 atau D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.

Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI itu diketahui dari unggahan akun Instagram @biropegkejaksaan sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Jadwal Seleksi hingga Tes, Syarat, Ketentuan

Syarat Umum Pendaftaran

Walau formasi dan syarat pendaftaran CPNS 2021 Kejagung RI belum semua diumumkan, tapi ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah persyaratan umum penerimaan CPNS Kejaksaan 2021.

Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut syarat umum pendaftaran CPNS 2021 Kejaksaan RI pada tahun 2019 lalu.

Meski demikian, persyaratan umum penerimaan CPNS Kejagung RI 2021 bisa saja bertambah atau berkurang dari tahun 2019 lalu.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved