Seorang PNS di Konawe Kepulauan Ditangkap Polisi Karena Mencuri Televisi Milik Warga
Oknum PNS berinisial AB (32) ditangkap bersama rekannya DA (23) oleh tim Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Konawe Kepulauan ditangkap polisi karena diduga mencuri televisi milik warga.
Oknum PNS berinisial AB (32) ditangkap bersama rekannya DA (23) oleh tim Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kendari.
Dua pemuda tersebut berinisial AB (32) dan DA (23) beralamat di Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2021, Sejumlah ASN Pemkot Kendari Tak Berkantor
Para pelaku diduga mencuri barang elektronik dengan cara membobol rumah milik warga menggunakan linggis, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Dua pria itu ditangkap Satreskrim Polres Kendari, Jumat (30/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari, I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, 2 pemuda tersebut di tangkap di tempat yang berbeda.
"Yang satu ditangkap di Wawonii dan satunya lagi ditangkap di Kendari, kata Gede Kepada Tribunnewssultra.com, Senin (17/5/2021).
Ia juga menambahkan kronologi bermula saat AB (32) mengajak DA (23) niat mencuri televisi (TV) di kantor tempat ia bekerja dulu.
"Namun saat tiba dilokasi rupanya barang incaran mereka sudah tidak ada," ujar Gede.
Baca juga: Guru Honorer Tagih Janji Orang yang Ngaku Bisa Jadikan PNS, Akhirnya Malah Dibacok hingga Tewas
Tak mengurungkan niatnya untuk mencuri, AB kembali mengajak DA untuk membobol rumah milik saudara Armin (46).
"Saat diperjalanan pulang AB mengatakan rumah korban saat itu sedang kosong, sehingga membuat pelaku menghentikan perjalanan mereka dirumah korban.
Kemudian DA memanjat dinding dan masuk kerumah membuka pintu dapur sekira pukul 22:00 Wita, Kamis (27/4/2021).
Saat hendak masuk ke kamar rupanya kamar terkunci sehingga kamar dibobol menggunakan linggis untuk memecahkan kaca jendela kamar tersebut.
Setelah itu DA masuk dan mengambil barang milik korban dengan total kerugian sebanyak Rp12,5 juta.
"Modus operandinya untuk dijual dan meraup keuntungan," ujar Gede.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Satreskrim Polres Kendari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, Ke 4, ke 5 KUHP tentang tidak Tindak Pencurian.
"Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tegas Gede. (*)
(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)