Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2021, Sejumlah ASN Pemkot Kendari Tak Berkantor

Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar menemukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot tak masuk kantor di hari pertama kerja

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Istimewa
Sekretaris Kota Kendari Nahwa Umar, saat menggelar sidak pasca libur lebaran untuk mengetahui kehadiran ASN di sejumlah dinas di Kendari, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot tak masuk kantor di hari pertama kerja usai cuti Lebaran Idul Fitri 2021. 

Temuan itu saat Nahwa Umar sidak ke Instansi lingkup Pemkot Kendari di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2021.

Baca juga: Satgas Protokoler Covid Sultra Keluhkan Masyarakat Tak Rapid Tes saat di Pelabuhan Nusantara Kendari

Hasil sidak, ditemukan beberapa dinas masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang belum masuk kantor.

"Hampir semua kita datangi rata-rata kehadirannya baik. Hanya beberapa dinas saja masih kita temukan belum hadir karena alasan sakit," ucap Nahwa Umar, Senin (17/5/2021).

Nahwa menyebut angka persentase kehadiran ASN di hari pertama pasca libur lebaran ini sudah mencapai diatas 90 persen.

"Padahal yang kami khawatir itu di kecamatan. Tapi rata-rata pengawainya lengkap. Berarti ASN sudah menyadari bahwa tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja," ungkapnya.

Pemerintah Kota Kendari berharap ASN terus meningkatkan kinerja.

Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pemkot Gelar Operasi Yustisi

Sebanyak 586 pelintas di Gerbang Puuwatu perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melanggar.

Mereka tercatat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 antara lain tidak memakai masker dan keluar suhu di atas 36 derajat.

Kepala Bidang (Kabid) Infokom Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Heri Ashak menjelaskan para pelanggar disanksi putar balik.

"Para pelanggar dicatat tim yustisi, lalu diberikan sanksi, di antaranya teguran lisan bahkan diminta untuk berbalik arah kembali ke asalnya," katanya Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Persiapan Arus Balik Mudik Lebaran 2021: Pemerintah Siapkan 100 Ribu Tracer Covid-19

Para pelanggar itu tercatat sejak operasi yustisi pada Minggu (9/5/2021) hingga Sabtu (15/5/2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved