Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Oplosan hingga Pingsan, Diangkut ke Sawah Lalu Digilir 4 Remaja

Seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun jadi korban perkosaan di Lampung.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun jadi korban perkosaan di Lampung. 

"Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut," tutur Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).

Gadis SMP Sewa Kos untuk Hubungan Intim

Seorang gadis SMP menyewa sebuah kamar indekos hingga berakhir digilir oleh lima orang pria.

Gadis tersebut awalnya berhubungan intim dengan pacarnya.

Kemudian ia didatangi sejumlah pria lain untuk melakukan hubungan intim.

Baca juga: Dijemput Beli Skincare, Anak di Bawah Umur Malah Digilir 2 Pemuda di Sawah Saat Numpang Mobil Pikap

Polisi menyebut, tindakan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno ditemui Selasa (11/5/2021) mengatakan, kasus hubungan badan suka sama suka ini terjadi pada Senin (26/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.

Korban saat itu pergi meninggalkan rumah, dan bertemu dengan tersangka pertama bernama Dewa Made PY (19) asal Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali di salah satu pantai yang ada di Seririt.

Setelah bertemu, keduanya kemudian sepakat untuk pergi ke salah satu kos-kosan yang ada di kawasan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, untuk melakukan hubungan badan.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Kesakitan saat Dimandikan Ibu, Ternyata Habis Dirudapaksa Tetangga yang Masih Remaja

Usai berhubungan badan, tersangka Dewa Made PY kemudian pulang dan meninggalkan korban di kos-kosan tersebut.

Apesnya setelah beberapa jam sendirian berada di kosan itu, sekitar pukul 18.30 wita (26/4/2021) korban kembali ‘ditangani’ seorang pria berinisial Gede S (17).

Menurut pengakuan korban, tersangka Gede S datang saat dirinya sedang duduk-duduk di teras depan kamar kosan itu, dan langsung mengajak korban untuk berkenalan.

Selang beberapa menit berkenalan, korban dan tersangka Gede S masuk ke dalam kamar, dan langsung melakukan tindakan asusila.

Aksi asusila itu hanya dilakukan dengan waktu singkat lantaran tersangka Gede S dipanggil oleh temannya.

Kemudian pada Selasa (27/4/2021) dinihari tepatnya pukul 01.30 wita, korban kembali didatangi oleh pria lain berinisial Putu A (15).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved