Dendam Tak Dipinjami Uang, Adik Nekat Maling Mobil dan Uang di Rumah Kakak Kandung saat Korban Tidur

Seorang pria nekat melakukan pencurian di rumah kakak kandungnya sendiri di Malang.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang pria nekat melakukan pencurian di rumah kakak kandungnya sendiri di Malang. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga. Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

(SuryaMalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, Warga Bali Nekat Curi Mobil dan Harta Milik Kakaknya di Kota Malang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved