Dendam Tak Dipinjami Uang, Adik Nekat Maling Mobil dan Uang di Rumah Kakak Kandung saat Korban Tidur
Seorang pria nekat melakukan pencurian di rumah kakak kandungnya sendiri di Malang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindakan pencurian terjadi di Malang, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang pria yang nekat melakukan pencurian di rumah kakak kandungnya sendiri.
Ia mencuri sebuah mobil, uang tunai, hingga handphone milik korban gara-gara tak mendapat pinjaman uang.
Pelaku bernama Amirullah (51) warga Sesetan, Denpasar, Bali.
Baca juga: Suami Istri Bakal Lebaran di Penjara gara-gara Nekat Maling saat Tuan Rumah Salat Tarawih
Peristiwa yang terjadi pada 24 April 2021 lalu itu, bermula ketika tersangka sedang menginap di rumah kakaknya, IRS yang berada di Jalan IR H Juanda, Jodipan, Kota Malang.
Pada saat itu tersangka mau meminjam uang kakaknya, senilai Rp 1 Juta untuk keperluan keluarganya yang sedang berada di Bali.
Namun kakak kandungnya tidak memberi, lantaran tidak memiliki uang dengan nominal tersebut.
Akibat tidak diberi, pelaku mengaku dendam dan marah dengan kakaknya tersebut.
Pada 9 Mei 2021, pelaku nekat mencuri satu unit mobil Toyota Avanza, empat handphone dan uang tunai Rp 2 Juta ketika korban sedang tidur.
Baca juga: Sok Baik Antarkan Obat Asam Urat, Ternyata Cucu Tukar Kartu ATM Kakek dan Kuras Ratusan Juta
"Kejadian pencurian ini berlangsung pada pukul 05:00 WIB. Di mana pada saat itu korban sedang tidur dan kemudian tersangka memanfaatkan waktu dengan mencuri dan membawa kabur mobil milik korban," ucap Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolresta Makota, Selasa (11/5/2021).
Setelah mengetahui bahwa mobilnya dibawa kabur oleh tersangka, IRS yang merupakan kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung diterjunkan untuk memburu pelaku yang telah membawa kabur mobil dan harta milik saudaranya sendiri tersebut.
Tak sampai 24 jam, sekitar pukul 08:00 WIB pada tanggal 10 Mei 2021, tersangka diringkus oleh anggota Resmob, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu.
Baca juga: Cucu Tusuk Nenek Pakai Gunting, Pelaku Tak Terima Dituduh Curi Beras
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, sembari membawa barang bukti berupa mobil dan harta yang sempat dibawa kabur.
"Jadi sekitar pukul 20.00 WIB, atau di malam harinya, anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota telah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu. Baru besok paginya diringkus oleh petugas," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga. Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(SuryaMalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, Warga Bali Nekat Curi Mobil dan Harta Milik Kakaknya di Kota Malang