Pilrek UHO 2021

Bersyukur Diloloskan Kemendikbud, Dr Eng Jamhir Segera Setor Materi Visi Misi ke Panitia Pilrek UHO

Lantaran dirinya menjadi kandidat Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) yang bakal adu visi misi usai Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
pilrek.uho.ac.id
Profil Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi (kiri) yang merupakan salah satu bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) di Pilrek UHO 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi bersyukur diloloskan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sebagai bakal Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO).

Lantaran dirinya menjadi kandidat yang bakal adu visi misi usai Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Padahal sebelumnya, hanya 7 kandidat yang dipastikan melaju ke tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO Periode 2021-2025.

Hal itu menyusul keputusan Rapat Senat UHO setelah keluarnya surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Dr Eng Jamhir Diloloskan, 8 Kandidat Balon Rektor UHO Adu Visi Misi Setelah Lebaran Idul Fitri 202

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Anulir Putusannya Sendiri, Kini Prof Zamrun Tak Plagiat, Pilrek Dilanjut

Ditjen Dikti Kemendikbud meminta Dr Eng Jamhir Safani diloloskan sebagai kandidat, setelah sebelumnya dicoret Panitia Pilrek UHO karena kasus swa plagiasi.

Jamhir akan menantang 7 kandidat lain, termasuk balon rektor petahana Prof Dr Muhammad Zamrun.

Ia kini tengah mempersiapkan visi misi bakal calon untuk dibacakan pada 18 Mei 2021.

"Saya sudah diminta Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk menyetor visi misi paling lambat sebelum 18 Mei 2021," ujarnya lewat panggilan telepon, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, tidak sulit mempersiapkan visi misi sebagai bakal calon rektor.

Ia menarget akan menyetor visi misi yang sudah ia bukukan pada 16 Mei 2021.

"Tidak sulit, paling tanggal 16 Mei saya sudah setor ke panitia," akunya.

Jamhir Diloloskan

Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi diloloskan jadi bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari meski melakukan swa plagiasi.

Rekomendasi meloloskan Dr Jamhir sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

Berbeda rekomendasi Ditjen Dikti Kemendikbud terhadap Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu MSi MSc yang tidak diloloskan jadi bakal calon pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO karena melakukan plagiasi.

Sebelumnya, Dr Jamhir tidak diloloskan seleksi berkas pada proses penjaringan calon Rektor UHO oleh Senat UHO pada rapat 31 Maret 2021 lalu.

Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud). (handover)

Dari 12 bakal calon yang mendaftarkan diri di Pilrek UHO, hanya 7 kandidat yang dinyatakan lolos seleksi berkas termasuk Prof Zamrun yang merupakan Rektor UHO petahana periode 2017-2021.

Sedangkan, Dr Jamhir menjadi salah satu dari 5 bakal calon yang tidak diloloskan oleh Senat UHO.

Kini, sebaliknya.

Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Prof Zamrun tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO karena terbukti melakukan plagiasi atau menciplak karya tulis orang lain.

Sedangkan, Dr Jamhir yang telah melakukan tindakan self plagiasi atau self plagiarism atau plagiasi diri dapat diloloskan dalam penjaringan Pilrek UHO.

Diketahui, self plagiarism adalah tindakan menerbitkan kembali karya pada redaksi publikasi yang sama meskipun karyanya sendiri.

Berbeda plagiasi yang merupakan aktivitas mengcopy paste tulisan orang lain lalu diklaim sebagai tulisan pribadi.

Bisa pula diartikan pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah pendapat atau karangan sendiri.

Diloloskan Calon Rektor

Ditjen Dikti Kemendikbud merekomendasikan Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi diloloskan sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, berbeda Prof Dr Muhammad Zamrun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai kandidat Pilrek UHO.

Meski Dr Jamhir diketahui telah melakukan tindakan self plagiasi atau self plagiarism atau plagiasi diri.

“Tim menemukan bahwa Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi telah melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi),” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud.

Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.

Surat dibubuhi tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), tersebut ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.

Surat Dirjen Dikti Kemendikbud, nomor 0301/E.E4/KP.07 00/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal penegasan dan arahan Pilrek UHO 2021-2025 meminta Senat UHO untuk memasukkan kambali Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon (Balon) Rektor Periode 2021-2025.
Surat Dirjen Dikti Kemendikbud, nomor 0301/E.E4/KP.07 00/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal penegasan dan arahan Pilrek UHO 2021-2025 meminta Senat UHO untuk memasukkan kambali Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon (Balon) Rektor Periode 2021-2025. (Handover)

Dalam surat itu dituliskan, tindakan plagiasi diri belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.

“Karena itu Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi dapat diloloskan dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO,” tulis surat Dirjen Dikti Kemendikbud tersebut.

Anulir Putusan Sendiri

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) menganulir keputusannnya sendiri.

Lantaran kembali meminta Senat Universitas Halu Oleo (UHO) untuk memasukkan Prof Dr Muhammad Zamrun sebagai bakal calon (Balon) rektor.

Padahal sebelumnya, Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Rektor UHO Periode 2017-2021 itu terbukti plagiasi, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor.

Anulir tersebut berdasarkan surat Dirjen Dikti Kemendikbud, nomor 0301/E.E4/KP.07 00/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal penegasan dan arahan Pilrek UHO 2021-2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Senat UHO, merupakan hasil pengkajian Surat Ketua Senat UHO nomor: 62/UN29.SA/2021 tanggal 21 April 2021.

Baca juga: Balon Rektor UHO dan Ketua Senat 2 Hari Tak Berkantor, ke Jakarta Klarifikasi Kasus Plagiat?

Baca juga: Kemendikbud Sudah Rapat Bahas Klarifikasi Kasus Plagiasi Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun

"Berdasarkan pengalaman tersebut disimpulkan tidak ditemukan tindak plagiat sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," tulis surat tersebut.

Keputusan diambil setelah membentuk tim review independen untuk melakukan klarifikasi, pengkajian mendalam serta mendengar penjelasan dari para pihak.

"Terkait Pilrek UHO Periode 2021-2025 diminta agar Ketua Senat UHO segera melanjutkan tahap penyaringan dengan mengikutsertakan 8 nama bakal calon," tandasnya.

Delapan nama tersebut dianggap telah memenuhi syarat antara lain:
1. Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, Ssi, MSi, MSc
2. Dr Mohamad Salam SPd, MSi
3. Prof Dr Muh Nurdin MSc
4. Prof Ma'ruf Kasim SPi, MSi, PhD
5. Prof Buyung Sarita SE, MS PhD
6. Dr Bahtiar MSi
7. Mustarum Musarudin ST, MIT PhD
8. Dr Eng Jamhir Safani, SSi, MSi.(*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved