Larangan Mudik 2021
Posko Penyekatan Kendari-Konawe Baru Berfungsi Setelah 4 Hari Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku
Padahal, aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku sejak 4 hari sebelumnya, pada (6/5/2021) lalu.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Perlu diketahui gerbang Puuwatu perbatasan Kendari-Konawe masuk dalam zona rawan.
Baca juga: Tak Ada Pemeriksaan di Posko Perbatasan Kendari-Konda Konawe Selatan, Tampak Sepi, Petugas Berteduh
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Tak Ada Posko Penyekatan Mudik Lebaran di Perbatasan Kendari-Konda
"Pemerintah tak tegas dalam aturan larangan mudik ini," kata Rahmat (32). Kamis (6/5/2021).
Tak ada petugas dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga.
Hari Kedua
Hari kedua larangan mudik Lebaran 2021 belum tampak posko penyekatan di perbatasan Kota Kendari - Kabupaten Konawe, Jumat (7/5/2021).
Larangan mudik antar kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah dan aparat aparat keamanan pun bersepakat membangun posko penjagaan untuk mencegah pemudik masuk.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perbatasan yang menghubungkan Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe itu tak ada penjagaan aparat keamanan.
Akibatnya kendaraan roda dua maupun roda empat bebas melintasi jalan tersebut tanpa ada pengetatan.
Bahkan sesekali tampak pemudik terpantau melintasi jalan tersebut, seperti kendaraan dengan barang bawaan koper dan ransel besar.
Untuk diketahui jalur itu biasanya akan digunakan para pemudik menuju kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka serta Kabupaten Kolaka Timur.
Lokasi Penyekatan
Sebelumnya agar pemudik tak masuk ke Kota Kendari, berikut lokasi yang dijaga ketat aparat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain membeberkan lokasi penyekatan mudik Lebaran 2021.