Tiga Hari Tak Pulang, Anak di Bawah Umur Asal Buton Ditindih 2 Kali, Dirayu Akan Dinikahi

Gadis (15) warga Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, dirudapaksa hingga 2 kali oleh D, warga Kecamatan Tiworo Timur, Kabupaten Muna.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
handover
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Tiga hari tak pulang ke rumah, seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Buton ternyata ditindih seorang pria berinisal D.

Gadis (15) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, dirudapaksa hingga 2 kali oleh pelaku berinisial D, warga Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agar bisa melancarkan aksinya, D merayu dengan iming-iming menikahi Gadis. 

Baca juga: Istri Banting Tulang, Suami di Rumah Malah Cabuli Anaknya selama 3 Tahun

Baca juga: Hendak Bangunkan Warga Sahur, Bocah ABG Tiba-tiba Dibacok Sekelompok Orang Tak Dikenal

Baca juga: Suami Istri Bakal Lebaran di Penjara gara-gara Nekat Maling saat Tuan Rumah Salat Tarawih

Peristiwa ini dibenarkan Kasubbdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. 

Aksi rudapaksa D terhadap Gadis terjadi di Kecamatan Mapalano, Kabupaten Muna, 1 Mei 2021. 

"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor D terhadap korban Z," ujar Dolfi lewat pesan singkat, Minggu (9/5/2021). 

Uraian laporan polisi nomor: LP/109/V/2021/SULTRA/RES MUNA/SPKT, menyebutkan, perilaku D diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya. 

Saat itu, tiba-tiba saja korban menghilang hingga tiga hari tak pulang ke rumah orangtuanya. 

Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di rumah keluarga pelaku di Kecamtan Mapabalo. 

Mengetahui hal itu, orangtua ditemani petugas kepolisian menjemput korban.  

"Setelah korban dijemput, korban pun meceritakan apa yang terjadi selama tiga hari tidak pulang," ujar Dolfi.  

Diketahui, ternyata pada Jumat 30 April 2021 sekira pukul 11.00 wita, korban diajak untuk silatuh rahmi di rumah keluarga diduga pelaku di Kecamatan Mapabalo. 

Sesampainya di sana, ternyata korban mendapat perlakuan tak senonoh. 

Gadis diminta melayani hasrat bejat D hingga dua kali.

"Terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumah keluarganya tersebut, dengan iming-iming akan menikahi korban," beber Dolfi. 

Untuk mendalami kejadian rudapaksa anak di bawah umur tersebut, kini pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna tengah melakukan penyelidikan.

"Korban dan keluarganya merasa keberatan dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," imbuh Dolfi. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved