Mantan Suami Bikin Laporan Palsu Tuduh Mantan Istri Ngaku Lajang sampai Korban Ditahan 2 Minggu

Seorang wanita bernama Linda Leo (46) di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban laporan palsu mantan suaminya.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang wanita bernama Linda Leo (46) di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban laporan palsu mantan suaminya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita bernama Linda Leo (46) di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban laporan palsu mantan suaminya.

Ibu rumah tangga (IRT) asal Malang, Jawa Timur itu sampai ditahan polisi dua minggu.

Korban juga gagal bertemu dengan buah hatinya.

Baca juga: Ibu Pergi Jualan Kerupuk, Ayah Rudapaksa Anak sampai 3 Tahun: Di Kamar Korban hingga di Kebun

Linda yang tersandung perkara rumah tangga dengan mantan suaminya masih terus mencari keadilan.

Perempuan 46 tahun itu, mulanya dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan keterangan yang menyatakan dirinya masih berstatus single saat menikah dengan Sugianto.

Padahal, dari keterangan Linda, Sugianto tahu jika dirinya adalah seorang janda beranak satu.

Baru-baru ini, Linda membeberkan jika segala macam urusan pernikahan berikut administrasinya diurus sendiri oleh Sugianto.

Baca juga: Pemuda Membabi Buta Bacok Ayah yang Sedang Istirahat, Lalu Gorok Lehernya Sendiri

Ia merasa terzalimi ketika dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana yang sama sekali tidak pernah ia lakukan dan mengerti.

"Mantan suami saya semua yang urus, dokumen-dokumen.

Termasuk saya baru tahu ada surat pernyataan untuk memohonkan status saya saat itu yang janda menjadi single ke pihak kelurahan Mojolangu Malang.

Itu tanda tangan saya dipalsu dan saya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan itu," kata Linda kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Kasus itu dilaporkan oleh Sugianto pada 13 Oktober 2020 dengan nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.

Baca juga: Nekat Numpang Truk agar Bisa Lolos Mudik, Truk yang Ditumpangi Pemuda Ini Malah Terguling

Bahkan pada Januari, Linda sempat ditahan selama dua minggu sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.

Akibat persoalan itu, Linda terpaksa tak bisa menemui anak hasil pernikahannya dengan Sugianto, bernama Michael yang kini berusia 19 tahun selama setahun sejak Mei 2020 lalu.

"Anak saya tinggal di apartemen Surabaya Selatan sama mantan suami saya. Saya ke sana ditolak. Telepon tidak bisa. Saya ini ibu kandungnya.

Kalau ada persoalan antara saya sama mantan suami saya itu biar kami berdua. Jangan ajak anak-anak. Kasihan mereka tidak tahu apa-apa," imbuhnya.

Ironinya, dalam putusan cerai verstek, Linda mengaku sama sekali tidak diberitahu oleh mantan suaminya jika dicerai.

Baca juga: Pasangan Muda Terjaring Razia di Hotel Dekat Pantai, Ngaku Kelelahan: Sebentar Lagi Juga Nikah

Lebih-lebih, status anak kandung hasil pernikahan keduanya juga tidak diakui oleh Sugianto.

"Saya tidak pernah dikasih tahu akan dicerai. Tahunya malah dari whatsapp teman saya.

Putusannya verstek. Anak saya juga tidak diakui oleh mantan suami saya dalam putusan itu," terangnya.

Demi buah hati dan nama baiknya, Linda kemudian berjuang mencari keadilan dengan melaporkan balik Sugianto ke Polda Jatim.

Laporan atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pemalsuan data autentik yang menyebabkan kerugian pada Linda baik secata materil maupun moril.

Kuasa hukum Linda, Abdul Malik menyebutkan, langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya kliennya mencari keadilan.

Bahkan, dengan bukti pemalsuan tanda tangan Linda yang menjadi dasar laporan mantan suami Linda sendiri, Malik berharap agar kasus tersebut diberhentikan melalui mekanisme hukum yang ada.

"Laporan yang dibuat mantan suami bu Linda ini kan dugaannya palsu. Tanda tangan bu Linda dipalsu oleh oknum.

Maka dari itu tidak patut, melakukan upaya hukum tapi dengan cara melanggar hukum.

Kami berharap agar penyidik mempertimbangkan kasus ini secara objektif dengan bukti yang ada. Saya rasa sangat bisa diterbitkan SP3," kata Malik.

Abdul Malik juga meminta, kepolisian segera mungkin menuntaskan laporan pihaknya kepada Sugianto yang kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

"Laporan kami atas dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu itu ditangani Polrestabes Surabaya.

Kami berharap agar segera mendapat kepastian hukum. Kami siap memberikan keterangan dan bukti pendukung jika diperlukan," tandasnya. (Surya.co.id/Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul IRT Dua Minggu Ditahan Gara-Gara Laporan Mantan Suami, Bukti Laporannya Ternyata Palsu

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved