Jelang Lebaran 2021

Menag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri 1442 Hijriah juga Kegiatan Takbiran, Simak Disini Aturannya

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan beserta panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah.

Tangkapan Layar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah.

Hari ini Jumat, 7 Mei 2021, telah memasuki puasa hari ke-25 Ramadan 1442 Hijriah.

Sehingga, tersisa lima hari lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Untuk menyambut datangnya hari raya tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan beserta panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah.

Diterbitkannya panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri ini karena perayaan Idulfitri 2021 masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 M saat Pandemi Covid-19.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan ini diterbitkan agar memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ini 11 Makanan Berbahaya bagi Kesehatan, Lebih Beracun Dibanding Sianida hingga Picu Kematian

Baca juga: Hari Kebebasan Pers, Forum Jurnalis Kendari Gelar Mimbar Bebas, Hentikan Intervensi Pemberitaan

Selain mengatur perihal Salat Idulfitri 1442 Hijriah, surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/ 2021 M saat pandemi Covid-19.

1. Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut :

- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Kemudian, memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Salat Idulfitri 1442 Hijriah dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut :

- Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

- Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah.

- Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.

- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan.

- Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

- Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/ Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Baca juga: Meski Penyekatan Mudik, Petugas Posko Perbatasan Ranomeeto Konsel-Kendari Izin Warga Setempat Lewat

Baca juga: Penyekatan Mudik di Terminal Baruga Kota Kendari Belum Terlaksana Karena Hujan Deras

Tindakan ini penting dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

6. Silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Sementara itu, jika terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Terkait diterbitkannya aturan ini, Menag Gus Yaqut mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyebarluaskan informasi panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas," ujarnya dalam keterangan pers resmi, Kamis (6/5/2021).

Dengan tersosialisasinya panduan penyelenggaraan ini, Menag berharap Salat Idulfitri dan lainnya bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved