Jelang Lebaran 2021
Menag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri 1442 Hijriah juga Kegiatan Takbiran, Simak Disini Aturannya
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan beserta panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah.
3. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
4. Salat Idulfitri 1442 Hijriah dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut :
- Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
- Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah.
- Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan.
- Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
- Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/ Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Baca juga: Meski Penyekatan Mudik, Petugas Posko Perbatasan Ranomeeto Konsel-Kendari Izin Warga Setempat Lewat
Baca juga: Penyekatan Mudik di Terminal Baruga Kota Kendari Belum Terlaksana Karena Hujan Deras
Tindakan ini penting dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
6. Silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Sementara itu, jika terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Terkait diterbitkannya aturan ini, Menag Gus Yaqut mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyebarluaskan informasi panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas," ujarnya dalam keterangan pers resmi, Kamis (6/5/2021).
Dengan tersosialisasinya panduan penyelenggaraan ini, Menag berharap Salat Idulfitri dan lainnya bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)