Kabar Gembira, Hari Ini Tahap Percairan Tunjangan Hari Raya Untuk ASN Pemkot Kendari
Pencairan THR ASN tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Pewali) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberiam tunjangan hari raya dan gaji.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kabid-bpkad-kota.jpg)
THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Sehingga para honorer yang bekerja di instansi tidak termasuk kategori golongan memperoleh THR.
Namun tidak menutup kemungkinan, para honorer menerima THR.
Lantaran pemberian THR bagi tenaga honorer dikembalikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini berubah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Kota Kendari Buka Posko Aduan THR
Sitti Asmanah juga menyampaikan hal yang sama, pasalnya untuk pemberian THR Honorer, sama seperti ASN itu tidak ada.
"Jadi kami tunggu arahan pimpinan, jika ada arahan itu yang kami jalankan, kemungkinan tidak diambilkan dana dari THR PNS," jelasnya.
Sebab memang tidak ada besaran anggaran untuk honorer.
"Kemarin kami telah berkonsultasi dengan ibu Kaban memang tidak ada anggarannya. Tahun ini juga sama seperti tahun lalu, tidak ada,"katanya.
"Kemungkinan dari pimpinannya masing-masing bagaimana, itu yang dikasih," tambah Sitti. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)