Kabar Gembira, Hari Ini Tahap Percairan Tunjangan Hari Raya Untuk ASN Pemkot Kendari
Pencairan THR ASN tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Pewali) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberiam tunjangan hari raya dan gaji.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kabid-bpkad-kota.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kasda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Sitti Asmanah, menyatakan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Proses pencairan tunjangan itu dilaksanakan hari ini, Jumat (7/5/2021).
"Hari ini Insya Allah kami salurkan. Sementar diproses pencairannya," kata Asmanah saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Sedangkan untuk besarannya mencapai lebih kurang Rp27 miliar.
"Kurang lebih Rp27 miliar. Diberikan ke 5.976 aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya.
Baca juga: Idul Fitri 1442 H Semakin Dekat, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Simak Penjelasan Berikut
Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi ASN tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Pewali) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberiam tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
Kepada aparatur negara tahun 2021, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kendari.
Sebelumnya, Sitti Asmanah menerangkan, belum cairnya THR Aparatur Sipil Negera Kota Kendari, lantaran masih menunggu peraturan walikota (Perwali) yang sementara dibahas di lingkup pemerintah Provinsi Sultra.
"Jika sudah keluar, sudah disetujui baru kami tindaklanjuti, kami bayarkan THR nya," jelas Sitti.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada.
Adanya kabar terkait THR PNS ini telah diungkapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dikutip dari Kompas.com Kementerian Keuangan memastikan THR bagi PNS, TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.
Baca juga: Wali Kota Kendari Janji Beri Tunjangan Hari Raya ke Tenaga Honorer
Dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Sehingga para honorer yang bekerja di instansi tidak termasuk kategori golongan memperoleh THR.
Namun tidak menutup kemungkinan, para honorer menerima THR.
Lantaran pemberian THR bagi tenaga honorer dikembalikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini berubah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Kota Kendari Buka Posko Aduan THR
Sitti Asmanah juga menyampaikan hal yang sama, pasalnya untuk pemberian THR Honorer, sama seperti ASN itu tidak ada.
"Jadi kami tunggu arahan pimpinan, jika ada arahan itu yang kami jalankan, kemungkinan tidak diambilkan dana dari THR PNS," jelasnya.
Sebab memang tidak ada besaran anggaran untuk honorer.
"Kemarin kami telah berkonsultasi dengan ibu Kaban memang tidak ada anggarannya. Tahun ini juga sama seperti tahun lalu, tidak ada,"katanya.
"Kemungkinan dari pimpinannya masing-masing bagaimana, itu yang dikasih," tambah Sitti. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)