Kamis, 9 April 2026

Kabar Gembira, Hari Ini Tahap Percairan Tunjangan Hari Raya Untuk ASN Pemkot Kendari

Pencairan THR ASN tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Pewali) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberiam tunjangan hari raya dan gaji.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Kabar Gembira, Hari Ini Tahap Percairan Tunjangan Hari Raya Untuk ASN Pemkot Kendari
Istimewa
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Sitti Asmanah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kasda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Sitti Asmanah, menyatakan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Proses pencairan tunjangan itu dilaksanakan hari ini, Jumat (7/5/2021).

"Hari ini Insya Allah kami salurkan. Sementar diproses pencairannya," kata Asmanah saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).

Sedangkan untuk besarannya mencapai lebih kurang Rp27 miliar.

"Kurang lebih Rp27 miliar. Diberikan ke 5.976 aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya.

Baca juga: Idul Fitri 1442 H Semakin Dekat, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Simak Penjelasan Berikut

Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi ASN tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Pewali) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberiam tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

Kepada aparatur negara tahun 2021, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kendari.

Sebelumnya, Sitti Asmanah menerangkan, belum cairnya THR Aparatur Sipil Negera Kota Kendari, lantaran masih menunggu peraturan walikota (Perwali) yang sementara dibahas di lingkup pemerintah Provinsi Sultra.

"Jika sudah keluar, sudah disetujui baru kami tindaklanjuti, kami bayarkan THR nya," jelas Sitti. 

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada. 

Adanya kabar terkait THR PNS ini telah diungkapkan oleh Kementerian Keuangan. 

Dikutip dari Kompas.com Kementerian Keuangan memastikan THR bagi PNS, TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Baca juga: Wali Kota Kendari Janji Beri Tunjangan Hari Raya ke Tenaga Honorer

Dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved