Larangan Mudik 2021
Hari Kedua Larangan Mudik 2021 Kendari, Tak Ada Posko Penyekatan di Batas Kendari-Konawe Selatan
Hari kedua larangan mudik 2021 Kendari belum ada posko penyekatan di perbatasan Kendari-Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hari kedua larangan mudik 2021 Kendari belum ada posko penyekatan di perbatasan Kendari-Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan pantauan awak TribunnewsSultra.com, di Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Jumat (7/5/2021) tampak kendaraan tak banyak melintasi jalur tersebut.
Situasinya sepi pada pukul 17.40 wita hanya sedikit roda dua yang melintasi perbatasan tersebut.
Namun bagi kendaraan roda empat lebih banyak, baik dari arah Kendari-Konsel maupun sebaliknya.
Baca juga: Hari Kedua Larangan Mudik, Belum Ada Posko Penyekatan di Gerbang Puuwatu Perbatasan Kendari-Konawe
Baca juga: Larangan Mudik di Perbatasan Belum Ketat, Wali Kota Kendari : Masih Tahap Persiapan
Hari Pertama
Sebelumnya, hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, tidak ada Posko Penyekatan di perbatasan Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan - Kota Kendari, Kamis (6/5/2021)
Larangan mudik antar kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021
Pemerintah dan aparat aparat keamanan pun bersepakat membangun posko penjagaan untuk mencegah pemudik masuk.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, posko penyekatan tidak terlihat di perbatasan Kota Kendari dengan wilayah Konsel.
Wilayah ini merupakan akses darat yang menghubungkan sejumlah kabupaten di Sultra menuju Kota Kendari.
Anatara lain, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Pulau Buton.
Akibatnya pengendara yang melintasi jalan itu tampak bebas berlalu lalang tanpa ada pemeriksaan dan pembatasan.
Pengemudi kendaraan roda dua yang tampak membawa ransel bebas melintasi jalur tersebut.
Terlebih kendaraan roda empat, tampak penumpang melebihi kapasitas dengan membawa koper yang disimpan pada atas badan mobil melintasi jalur itu.
Mudik dengan Syarat
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.
Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.
Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.
"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.
"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.
Lokasi Penyekatan
Agar pemudik tak masuk ke Kota Kendari, berikut lokasi yang dijaga ketat aparat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain membeberkan lokasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Lokasi penyekatan antara lain perbatasan kota, seperti di gerbang Ranomeeto merupakan akses keluar masuk dari Bandara Haluoleo ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gerbang Kecamatan Konda, karena akses masuk dari Kabupaten Konawe Selatan, Muna dan Kabupaten Bombana.
Selanjutnya Gerbang Puuwatu, sebab akses ini merupakan jalur antar provinsi dan 5 kabupaten di Sultra.
Gerbang ini dicatat sebagai kategori paling rawan di antara semua perbatasan.
"Daerah ini jadi pintu masuk dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Selebihnya perbatasan kita kategorikan rendah," kata Sulkarnain saat rapat persiapan Idul Fitri 1442 H, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
Perbatasan di Purirano dan Labibia juga menjadi fokus penyekatan, sebab wilayah tersebut menurut Wali Kota Kendari termasuk akses masuk, namun tidak terlalu rawan.
"Ini hanya orang-orang dari Konawe saja itupun cuman berapa kecamatan saja. Daerah tersebut itu relatif hijau. Sehingga resiko juga rendah," katanya.
Baca juga: Mahasiswa UHO Kendari Ngamen Koin Untuk Test Rapid, Aksi Dampak Larangan Mudik 2021
Baca juga: Penyekatan Mudik di Terminal Baruga Kota Kendari Belum Terlaksana Karena Hujan Deras
Termasuk di sekitar Tondonggeu, sebab hanya dilalui orang-orang dari Konawe Selatan.
"Pantauan kami disana terpantau zona hijau," ungkap Sul sapaan wali kota.
Sehingga Sulkarnain meminta penjagaan difokuskan pada wilayah dengan resiko tinggi.
"Untuk titik dengan resiko rendah tetap ada penjagaan tapi tidak seperti daerah rawan tadi. Prosedur atau kebiasaannya sedikit dilonggarkan" kata Sulkarnain.
Larang Moda Transportasi
Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.
Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.
Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.
"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).
Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.
"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.
Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.(*)
(TribunnewsSultra.com, Muh Ridwan Kadir)