Larangan Mudik 2021
Hari Kedua Larangan Mudik, Belum Ada Posko Penyekatan di Gerbang Puuwatu Perbatasan Kendari-Konawe
Larangan mudik antar kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat tampak pun tanpa hambatan melewati jalur itu.
Sejumlah pengendara roda dua tampak membawa tas dan kardus yang disisipkan dibagian depan motor.
Selain itu, terlihat kendaraan roda empat membawa barang bawaan diletakkan di atas atap mobil.
Perlu diketahui gerbang Puuwatu perbatasan Kendari-Konawe masuk dalam zona rawan.
Baca juga: Larangan Mudik di Perbatasan Belum Ketat, Wali Kota Kendari : Masih Tahap Persiapan
Baca juga: Penyekatan Mudik di Terminal Baruga Kota Kendari Belum Terlaksana Karena Hujan Deras
"Pemerintah tak tegas dalam aturan larangan mudik ini," kata Rahmat (32). Kamis (6/5/2021).
Tak ada petugas dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga.
Perbatasan Konda
Hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, tidak ada Posko Penyekatan di perbatasan Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan - Kota Kendari, Kamis (6/5/2021)
Larangan mudik antar kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021
Pemerintah dan aparat aparat keamanan pun bersepakat membangun posko penjagaan untuk mencegah pemudik masuk.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, posko penyekatan tidak terlihat di perbatasan Kota Kendari dengan wilayah Konsel.
Wilayah ini merupakan akses darat yang menghubungkan sejumlah kabupaten di Sultra menuju Kota Kendari.
Anatara lain, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Pulau Buton.

Akibatnya pengendara yang melintasi jalan itu tampak bebas berlalu lalang tanpa ada pemeriksaan dan pembatasan.