32 Desa di Kolaka Utara Salurkan BLT DD Bulan ke-5, KPPN Kolaka Imbau agar Dilakukan Tepat Waktu

Sebanyak 32 Desa di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan ke-5 pada awal Mei 2021

Istimewa
Kepala KPPN Kolaka Arief Rokhman 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 32 Desa di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan ke-5 pada awal bulan Mei 2021 ini.

Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman mengatakan total nilai BLT DD yang disalurkan sebesar Rp402,9 juta.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupeten Kolaka Utara, karena tepat waktu dalam melakukan penyaluran BLT DD bagi masyarakat,” ujar Arief dalam rilis persnya, Jumat (7/5/2021).

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa tahun 2021 dengan prioritas pemberian BLT kepada masyarakat miskin selama 12 bulan dengan besaran Rp300ribu per bulan per keluarga.

Adapun penyalurannya telah diatur setiap bulan mulai Januari hingga Desember nanti.

BLT Dana Desa diharapkan menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga tidak mampu guna meringankan beban hidup di tengah situasi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Inilah Ciri-ciri Alam Malam Lailatul Qadar, Simak Cara Hitung Perkiraannya

Baca juga: Hari Kedua Larangan Mudik, Belum Ada Posko Penyekatan di Gerbang Puuwatu Perbatasan Kendari-Konawe

Karenanya penting untuk mengawal ketepatan sasaran, jumlah dan waktu penyaluran BLT Dana Desa.

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai tanggal 4 Mei 2021, realisasi Dana Desa di Kolaka Utara telah mencapai Rp51 miliar atau 40,13 persen dari alokasi Rp127,18 miliar untuk 127 desa.

Adapun rinciannya sebagai berikut tahap I sebesar Rp38,66 miliar tuntas disalurkan untuk 127 desa, alokasi dana Covid-19 untuk 68 desa sebesar Rp5,34 miliar.

Untuk BLT sendiri telah disalurkan sebanyak Rp4,94 miliar dengan rincian bulan ke-1 sebesar Rp1,36 miliar untuk 126 desa atau tinggal satu desa yang belum disalurkan.

BLT bulan ke-2 sebesar Rp1,28 miliar untuk 115 desa, BLT bulan ke-3 sebesar Rp1,13 miliar untuk 99 desa, BLT bulan ke-4 Rp762,6 juta untuk 66 desa dan BLT bulan ke-5 Rp402,9 juta untuk 32 desa.

KPPN Kolaka senantiasa mendorong desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat penyaluran Dana Desa khususnya BLT ini.

Hal ini dilakukan agar bisa tepat waktu sesuai periode bulannya. Karena BLT merupakan hak masyarakat tidak mampu, yang diharapkan tidak tertunda atau terlambat penyalurannya.

Bagi desa yang belum sampai bulan ke-5 bisa mengajukan permintaan penyaluran BLT bulan sebelumnya setiap hari secara berurutan, tetapi tidak dapat digabung.

Baca juga: Polda Tetapkan Tersangka Korupsi Bank Sultra Setelah Lebaran Idulfitri, 21 Saksi Diperiksa

Baca juga: Tak Ada di Rumah Jabatan, Gubernur Sulawesi Tenggara Disebut Melayat ke Ibunda Kapolda Sultra

Sebut Arief karena syarat penyaluran BLT adalah desa telah menyampaikan laporan penyaluran bulan sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved